Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 05.00 WIB, di rumahnya masing-masing di Kampung Bumi Dipasena Utama.

“Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39), dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/02/2022).

Dari tangan kedua pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Baca Juga :  Perkuat BUMD, Kemendagri Berikan Pemghargaan BUMD Awards dan Rakor BUMD Seluruh Indonesia Tahun 2023

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), berprofesi petambak, warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumi Dipasena Utama, hari Rabu (02/02/2022), pukul 17.00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

Baca Juga :  Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

“Keesokan harinya atau Kamis (03/02/2022), saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama,” jelas Iptu Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Yakinkan Sesuai Target, Dandim Solo Cek Pelaksanaan KBD Tahap VII Tahun 2021

DAERAH

Bincang Masyarakat Gilingan Bersama Dinkes Kota Surakarta dan Puskesmas Gilingan

DAERAH

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

Bandar Lampung

Sidak Staf Makodim 0410/KBL, Dandim Apresiasi dan Motivasi Kinerja Personel

DAERAH

Bupati Tubaba Pimpin Rakor Tim Kewaspadaan Dini Bersama Forkopimda

DAERAH

Mengenal Luthfi Hermawan Prasetyo Content Creator Asal Bogor

DAERAH

Pemkab Lambar Ngupi Bebakhong

DAERAH

Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Nataru, Ini Pesan Pj. Bupati Lambar