Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 05.00 WIB, di rumahnya masing-masing di Kampung Bumi Dipasena Utama.

“Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39), dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/02/2022).

Dari tangan kedua pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), berprofesi petambak, warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumi Dipasena Utama, hari Rabu (02/02/2022), pukul 17.00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Keesokan harinya atau Kamis (03/02/2022), saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama,” jelas Iptu Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tubaba kembali Berhasil Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

DAERAH

Akan Berganti Pimpinan, Tim Verifikasi Korem 074/Warastratama Kunjungi Kodim 0728/Wonogiri

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Lampung Kawal Malam Takbir Idul Fitri 1446 H dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Tubaba Intensifkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

DAERAH

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

DAERAH

Apel Perdana 2025 Firsada Serukan Perbaikan Kinerja dan Disiplin ASN

DAERAH

Kapolres Lampung Utara Berharap Masyarakat Jangan Takut di Vaksinasi

DAERAH

Perjalanan Berkelana Menuju Tubaba