Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 05.00 WIB, di rumahnya masing-masing di Kampung Bumi Dipasena Utama.

“Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39), dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/02/2022).

Dari tangan kedua pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Baca Juga :  Cek Ranmor Dinas, Kasat Samapta Polrestabes Medan Ingatkan Anggotanya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), berprofesi petambak, warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumi Dipasena Utama, hari Rabu (02/02/2022), pukul 17.00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

Baca Juga :  Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang Siap Tindaklanjuti Dugaan Oknum P3K Mesum

“Keesokan harinya atau Kamis (03/02/2022), saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama,” jelas Iptu Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Penyakit DBD dan Penularan Covid 19, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Penyuluhan Kesehatan Dari Denkesyah

DAERAH

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Quba di Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

DPD PEKAT-IB Tuba Menggelar Khitanan Massal Secara Gratis

DAERAH

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

DAERAH

Demi Kelancaran Vaksinasi, TNI Dari Koramil 17/Sidoharjo Turut Berperan

DAERAH

Nasionalisme Aceh Tidak Diragukan, Kata Kasad di Hadapan Para Ulama dan Tokoh Masyarakat Aceh

DAERAH

KEJARI Lampung Timur Tangani Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Dana Perjas Dinas Peternakan TA 2023

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Takbir