Jarilampung.com-Lampung Timur:
Untuk mengurangi potensi penularan covid-19 di Lampung Timur (Lamtim) berlakukan penyekatan di 5 pos yang disiagakan personil gabungan.
Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menyampaikan bahwa Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4, yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur, Minggu (15/08/2021).di kutip dari laman Harian satelit.com
Kriteria PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur, akan disiagakan 5 Pos Penyekatan Antara lain Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelang kawat, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.
Pos Penyekatan – Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel ” Jelas AKBP ZAKY
Personel di Pos Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan RapidTest Antigen dan memutar Balikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,”Tutup Kapolres.
Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP. (Red)