Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:29 WIB

PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

Lampung: jarilampung.com–
PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di jalan lintas Kalianda Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan/terancam sanksi Hukum Karena Di duga melakukan peleburan Besi Rel Kereta Api yang jelas hal tersebut diduga kuat melanggar Hukum/ Karena besi Rel yang merupakan aset Badan Usaha milik negara tersebut sejatinya tidak pernah diperjual belikan.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Sebab perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan pasal pidana terkait menerima barang yang di duga kuat hasil tindak kejahatan//sehingga hal tersebut siap dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pembina Rakyat Lampung (LSM PRL) Julio dalam waktu dekat ini setelah memiliki bukti petunjuk terkait hal tersebut, dikatakannya pada hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Pengawalan di Daerah Rawan Diberikan Kepada Pemudik

“Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap di lebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel/ dimana terlihat batangan besi Rel kereta api masih utuh dan masih layak di gunakan//hal tersebut tentu sangat memprihatinkan bagaimana caranya barang aset negara bisa berada di peleburan besi/ hal tersebut yang menjadi perhatian oleh kami salah satu lembaga sosial masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tersebut diduga sebagai penadah.

“Bila terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum/kami Pihak (LSM PRL) menduga hal tersebut melanggar pidana Pasal 480 KUHP/ dimana dinyatakan bahwa melakukan perbuatan- perbuatan tertentu/ yang diantaranya adalah menjual dan membeli/ terhadap barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan yang diancam Dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Yakinkan Sesuai Target, Dandim 0735/Surakarta Cek KBD Tahap III di Wilayah Kecamatan Jebres

Hal di atas jika benar terjadi sangat disayangkan dan memprihatinkan/ bagaimana barang barang Aset Negara/dapat dengan mudah diperjual belikan secara ilegal/sehingga berpotensi besar merugikan Nagara.

Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT San Xiong Steel Indonesia belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan: Rayakan Imlek dengan Sukacita dan Rasa Kepercayaan RI Bisa Bangkit dari Pandemi

Bandar Lampung

Hanan A Rozak Menggelar Bimtek Pengelolaan dan Peningkatan Nilai Ekonomis Sampah di Bandar Lampung

DAERAH

Babinsa Keprabon Laksanakan Pembinaan Kepada Linmas, Ini Tujuannya

DAERAH

Kepala Tiyuh Pagar Jaya Salurkan BLT – Dana Desa Anggaran Tahun 2022

DAERAH

Fotografi Sebagai Penyambung Hidup-Dery Triyana

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Melakukan Audensi Dengan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU dan Bhabinkamtibmas Pantau Kegiatan Vaksinasi di Wilayah Binaan

DAERAH

Kompak…!!! TNI-POLRI Bersama FKPPI 1135 Surakarta Bagi-bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa