Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:29 WIB

PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

Lampung: jarilampung.com–
PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di jalan lintas Kalianda Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan/terancam sanksi Hukum Karena Di duga melakukan peleburan Besi Rel Kereta Api yang jelas hal tersebut diduga kuat melanggar Hukum/ Karena besi Rel yang merupakan aset Badan Usaha milik negara tersebut sejatinya tidak pernah diperjual belikan.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Sebab perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan pasal pidana terkait menerima barang yang di duga kuat hasil tindak kejahatan//sehingga hal tersebut siap dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pembina Rakyat Lampung (LSM PRL) Julio dalam waktu dekat ini setelah memiliki bukti petunjuk terkait hal tersebut, dikatakannya pada hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa

“Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap di lebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel/ dimana terlihat batangan besi Rel kereta api masih utuh dan masih layak di gunakan//hal tersebut tentu sangat memprihatinkan bagaimana caranya barang aset negara bisa berada di peleburan besi/ hal tersebut yang menjadi perhatian oleh kami salah satu lembaga sosial masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tersebut diduga sebagai penadah.

“Bila terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum/kami Pihak (LSM PRL) menduga hal tersebut melanggar pidana Pasal 480 KUHP/ dimana dinyatakan bahwa melakukan perbuatan- perbuatan tertentu/ yang diantaranya adalah menjual dan membeli/ terhadap barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan yang diancam Dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat A Abu Fotografer asal Bandung

Hal di atas jika benar terjadi sangat disayangkan dan memprihatinkan/ bagaimana barang barang Aset Negara/dapat dengan mudah diperjual belikan secara ilegal/sehingga berpotensi besar merugikan Nagara.

Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT San Xiong Steel Indonesia belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Di Tengah Hujan, Puan Tanam Padi dan Semangati Petani Milenial

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Parosil Mabsus Harapkan Gen Z Terus Komitmen Lestarikan Seni dan Budaya Khas Lampung Barat

DAERAH

Lima Belas Kecamatan Peserta Mengikuti STQ Tingkat Kabupaten

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Ketua DPRD Meresmikan Balai Rakyat di Pekon Simpangsari

DAERAH

Pastikan Keamanan Malam Natal, Pemda Tubaba Tinjau Sejumlah Gereja

DAERAH

Joshua Lee Surjadi Content Creator Asal Jakarta

DAERAH

Mantan BatiTuud 19/Purwantoro Meninggal Dunia, Kapten Inf Cris Pimpin Prosesi Pemakaman Militer