Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:36 WIB

Rapat Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Tahun 2025 Digelar

Lampung: jarilampung.com–
Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Kota Bandar Lampung tahun 2025 menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipusatkan di ruang hotel Holiday iin Bandar Lampung pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H selaku ketua forum yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H, turut dihadiri oleh sekretaris forum yaitu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung diwakili Datarmi Hadiyanto selaku Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, petugas pemeriksa BPJS kesehatan Cabang Bandar Lampung dan hadir pula relationship officer BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kapten Inf Tono Hadiri Rakor Percepatan Pencanangan Vaksinasi Kepada Anak

Adapun maksud dan tujuan digelarnya rapar tersebut untuk membahas terkait sinergitas antar anggota forum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan tujuan pemadanan data, sosialisasi dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap BPJS kesehatan.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut mengagendakan pembahasan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 45 SKK tahap I (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Polres Tubaba Lakukan PAM Kampanye Terbatas di Wilayah Kecamatan Way Kenanga

Kemudian, sebagai informasi pada tahap pembahasan evaluasi juga atas badan usaha yang belum patuh akan ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi (Tusi) pendampingan hukum penegakan kepatuhan badan usaha dan bantuan hukum non litigasi berupa SKK yang selanjutnya berdasarkan permohonan bisa dilaksanakan bantuan hukum litigasi oleh JPN Kejari Bandar Lampung.

Untuk diketahui bahwa acara rapat koordinasi tersebut pun berlangsung dengan khidmat, baik dan lancar. (*)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KEJATI Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur

DAERAH

Tarumatik Akan Selalu Terulang Mukarim Laporkan Pengeroyokan Ke APH

DAERAH

Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Way Kiri Pagar Dewa

DAERAH

3 Ruko Di Kecamatan Gedong Tataan Di Lahap Sijago Merah

DAERAH

Bupati Lambar Parosil Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Kabag Kesra Novi Andri

DAERAH

Perluas Perlindungan Sosial Bagi 7.882 Pekerja Rentan, Pemkab Lampung Selatan Roadshow BPJS Ketenagakerjaan di Katibung

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Intensifkan Patroli Blue Light, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Malam Hari

Bandar Lampung

Cerita Fariza Novita, Penyuluh Antikorupsi Asal Lampung