Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:39 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-61, DPD Partai Golkar Lampung Gelar Upacara Ziarah Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TNI Garda Terdepan Menangani Pasca Bencana Alam

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Doa Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

Latihkan Kedisiplinan Sejak Usia Dini, Babinsa Kadipiro Jadi Irup Dalam Upacara Bendera di SD Negeri Banyuagung 3

DAERAH

Audiensi ketua perbakin Tulang Bawang Barat ke Polres Tulang Bawang Barat, ini Tujuannya ?

DAERAH

Pj. Bupati Lampung Barat Jawab Keluh Kesah Masyarakat Buay Nyerupa

DAERAH

Upaya Penekanan Kenaikkan Angka Stunting Pemkab Tubaba Adakan Rembuk

DAERAH

Pimpinan PT.Nestle Indonesia dan Apindo Bahas Pengembangan Investasi

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat