Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:39 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  “CRAZY RICH KALTENG H. ABDUL RASYID DUKUNG PENUH H. HENDRA LESMANA & H. BUDIMAN DI PILKADA LAMANDAU 2024”

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik

Bandar Lampung

Menpan RB Tjahyo Kumolo Resmi Buka Expo HUT APEKSI Ke-22 Tahun

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

DAERAH

Firsada Ajak Semua Pihak Hindari Politisasi Identitas dalam Pilkada Serentak 2024

Bandar Lampung

Babinsa Desa Sukamaju Pelda Saepudin Bersama Linmas Serap Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Parosil Mabsus Lantik 274 PPPK Lampung Barat Formasi 2024

DAERAH

Audensi BPC PHRI Pesisir Barat Bersama Bupati Pesisir Barat.

DAERAH

Asisten Satu Bayana, Buka SosBimtek Pengelola Data Statistik Sektoral dan SDI Tubaba