Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:39 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-77, Puluhan TPQ Kecamatan Bulukerto Ikuti Pembukaan FASI Dan MTQ

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  FBM Dituntut Jaksa 3 Tahun, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat

DAERAH

Peletakan Batu pertama Pembangunan Masjid At-Taqwa Pekon Kenali

DAERAH

Pihak Dinas PUPR Tubaba Membisu Saat LSM Kampud Pertanyakan Kerugian Keuangan Negara

DAERAH

Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 5,08 % TW 3 Tahun 2023, Lebih Tinggi Dari Nasional dan Tertinggi di Sumatera

DAERAH

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Panen Raya Padi Sawah

Bandar Lampung

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Bendera

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Lomba Cipta Menu