Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:51 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pria dan Wanita Pengedar Narkotika Jenis Extacy di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Satu Orang Pria dan Wanita Di jalan tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Extacy.

Terduga Pelaku Pria berinisial EW (29) Warga Desa agung jaya Kec. Banjar margo Kab. Tulang Bawang dan wanita berinisial S (34) Warga Tiyuh Kagungan ratu Kec.Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat selaku pengedar narkotika jenis Extacy, Yang diamankan Pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Bantuan BLT DD Meringankan Beban Ekonomi Warga Tiyuh Sumber Rejo

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 2 (dua) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih beserta kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam Lis merah berikut kunci kontak,” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Mengenal Bagus Dicky Saputro Content Creator Asal Temanggung

Setelah melakukan Pendalaman dan mengetahui lokasi serta keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung mengamankan terduga kedua Pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku EW dan S dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadir di SMAN 1 Liwa, Pj. Bupati Lambar Jadi Pembina Upacara

DAERAH

Bupati Lambar di Penghujung Jabatannya Melantik 77 Pejabat

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Menjadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-76

DAERAH

Kapolres Lampung Utara Berharap Masyarakat Jangan Takut di Vaksinasi

Bandar Lampung

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Tim Waslakgiat Kodiklatad Sosialisasikan Perpang TNI Kepada Prajurit

Bandar Lampung

Bagikan Vitamin HB-Vit 500 Kepada Babinsa, Letkol Tri Arto Subagio : Terimakasih Bapak Kasad

DAERAH

Pesagi Culture Festival 2023 Dengan Tema The Spirit Of Nyambai Resmi Ditutup

DAERAH

Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut