Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:51 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pria dan Wanita Pengedar Narkotika Jenis Extacy di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Satu Orang Pria dan Wanita Di jalan tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Extacy.

Terduga Pelaku Pria berinisial EW (29) Warga Desa agung jaya Kec. Banjar margo Kab. Tulang Bawang dan wanita berinisial S (34) Warga Tiyuh Kagungan ratu Kec.Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat selaku pengedar narkotika jenis Extacy, Yang diamankan Pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Jum'at Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 2 (dua) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih beserta kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam Lis merah berikut kunci kontak,” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Babinsa Desa Sukorejo Dampingi Penyaluran Bantuan BLTDD Kepada 120 Warga

Setelah melakukan Pendalaman dan mengetahui lokasi serta keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung mengamankan terduga kedua Pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku EW dan S dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan Ke-77, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Bendera Dan Ziarah Nasional

DAERAH

Momen Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, Polres Tubaba dan Jajaran Amankan Tempat Destinasi Wisata

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Pucangsawit Dalam Pendampingan Tim Penilai dari DLH Dan Dinas Pertanian

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Ratusan Seragam Kepada Peserta Didik Baru Tahun 20222

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Lepas Seratus Lima Puluh Anggota Pramuka Menuju Kab Pesisir Barat

DAERAH

Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar

DAERAH

Pertandingan Bola Voli Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polres Tubaba

DAERAH

Wujud Kepedulian Koramil 01/Laweyan Giatkan Pengecatan Tiang Dan Pergantian Bendera Merah Putih