Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025).

Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh Sumber jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  58 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat Periode 01 Januari 2022, Ini Rinciannya

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa-siswi SMP dan SMK

DAERAH

Padmasoc Tempat Makan Recommended di Solo, Instragamable dan Bikin Betah!

Bandar Lampung

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit

DAERAH

Pemkab Tubaba Uji Coba Spot Wisata Camping

DAERAH

Telan Rp 20 Miliyar, DPD KAMPUD Lampung Timur Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Katering Pemda Lamtim Ke Kejari Setempat

DAERAH

Usai Dilantik Sebagai Bupati, Novriwan Jaya Ikuti Retret di Akmil Magelang

DAERAH

Upaya Babinkamtibmas Polsek TBT Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan