Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025).

Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh Sumber jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Polres Kab Tubaba Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Telah Lakukan Vaksinasi Dosis Ke 2

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  LSM Trinusa Apresiasi kinerja Kejari Tubaba

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Momentum Hari Bhayangkara ke 78 Penjabat Bupati Nukman Apresiasi Kinerja Polres Lampung Barat

DAERAH

Pemkab Lambar ikuti Verifikasi Hybrid KemenPPPA Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturahman

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Kegiatan Tulang Bawang Barat Art Festival Ke-8

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

DAERAH

Personel Polres Tulang Bawang Menerima Wawasan Kebangsaan

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bagi Takjil Bagi Pengguna Jalan