Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga kurir narkoba jenis shabu
Di jalan poros Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (19/01/2025).

Terduga Pelaku berinisial SN (29) yang merupakan Warga Tiyuh Sumber jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. yang diduga kurir narkoba jenis shabu, yang di amankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lamsel Dukung pembangunan Ekonomi

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal kristal putih di duga jenis narkotika jenis shabu,1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A50s warna hitam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Komsos Dengan Pedagang Pasar Tradisional Babinsa Sudiroprajan Sisipkan Pesan Prokes

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SN dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Bersama Perangkat Kelurahan Sukarame Baru Melaksanakan Jum’at Bersih

DAERAH

Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tubaba

Bandar Lampung

Dampingi Warga Perum Guru Sukarame, DPP KAMPUD Kirim Keluhan Pelanggan Ke Kantor PDAM Way Rilau

Bandar Lampung

Sebanyak 20.000 Orang Pedagang dan Nelayan, Bakal Terima Bantuan Tunai BT-PKLWN di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kawasan Wisata Sumur Putri

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

DAERAH

Anggota Koramil Bersama Polsek Jatisrono Dampingi Pengambilan Sampling Rapid Tes Antigen Di SDN 1 Dan 2 Gunungsari

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda