Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar mengamankan
Seorang warga kedapatan membawa dan memiliki Senjata Api Rakitan serta Senjata Tajam saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat 06 Maret 2026 Pukul 03.00 Wib Dini hari.

Tersangka berinisial AA (39) Warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung Tengah Provinsi Lampung.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan seorang laki laki asal Kec. Terusan unyai Kab. Lampung Tengah karena telah terbukti memiliki Senjata Api Rakitan berikut amunisi dan bahan peledak serta senjata tajam berupa badik.

Baca Juga :  Mencuri di Rumah Makan, Pemuda Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

“Awal penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya masih ada salah satu lapo tuak yang buka di bulan suci Ramadhan, kemudian anggota Polsek Tumijajar bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi Lapo tuak tersebut,” jelasnya. Sabtu (07/03/26).

Lanjut AKP Juherdi, sesampainya di lokasi lalu Anggota memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik Lapo dan masyarakat yang sedang minum, akan tetapi ada salah satu pengunjung di lokasi yang mencurigakan karena setelah melihat kedatangan polisi laki laki tersebut kabur memakai sepeda motor.

“Karena curiga anggota pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dapat di amankan setelah dirinya terjatuh dari motor, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan 2 butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok, senjata tajam jenis badik di dalam tas pinggangnya, serta senjata api rakitan di temukan jarak 2 meter dari tempat tersangka jatuh,” ungkapnya .

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korps Pelepasan 1 Pama

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Bilah Senjata Tajam jenis Badik, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan 3 Butir Amunisi di amankan ke Mapolres Tubaba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tubaba Tanam Ribuan Pohon

Bandar Lampung

Ikut Jalan Sehat, Prajurit dan Persit Kodim 0410/KBL Warnai Kemeriahan HUT-341 Kota Bandar Lampung

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasiwas

DAERAH

Diduga Adanya Persekongkolan, Caleg DPRD Tubaba Soroti Pengadaan Dinas PUPR

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Sat Lantas Polres Sergai Bersama Sekolah Swasta Al Wasliyah 12 Sei Rampah Bantu Seribu Nasi Kotak

DAERAH

Kapolres “Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Tahun 2024

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Monitoring Kunjungan Mentri Sosial Di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Salurkan Bantuan Sosial Covid-19 Dari PT. Pelindo Untuk Masyarakat