Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 November 2023 - 20:55 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pemakai Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (27/11/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial YD (40) warga tiyuh kagungan ratu kecamatan Tulang Bawang Udik.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah kotak remot AC merk LGS , 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol alat penghisap shabu (bong), 1 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4s warna Hijau, Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Tulang Bawang meraih opini WTP yang ke 9 dari BPK-RI

“Tersangka YD ini kami tangkap di kediamannya di wilayah tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik , pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Lambu Kibang Tiyuh Kibang Budi Jaya

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pastikan Keamanan Malam Natal, Pemda Tubaba Tinjau Sejumlah Gereja

DAERAH

Jelang Idul Adha Pemkab Lampung Utara Lakukan Vaksinasi PMK

DAERAH

Pembagian Insentif Guru Paud Tiyuh Marga Kencana

Agama

Youtuber Kiki Duta Official Kunjungi Ponpes Al-Hidayah Jati Agung

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Cek Kesehatan Rutin Personil Polres dan Polsek Jajaran

Bandar Lampung

Rakerda IWAPI Lampung Ke-III, Bersinergi Wujudkan UMKM Menembus Pasar Global

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Penyampaian LKPJ TA 2022