Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 2 Agustus 2022 - 18:51 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka seorang laki-laki Berinisial KM (29), tani, warga alamat tempat tinggal Desa Bujuk Agung Kec.Banjar Margo Kab. Tulang Bawang., Senin (01/8/2022) pukul 23.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat yang di jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu
berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat tersebut kemudian sekira pukul 23.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres Tulang bawang barat mendatangi rumah kosong tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam rumah kosong tersebut yang mengaku bernama KM lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet di lantai kamar rumah kosong tersebut saat di introgasi di tempat kejadian KM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2024

Lanjut kasat “Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gtis, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pimer, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(humas_tbb)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Kegiatan Jumat Berbagi, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

DAERAH

Tanpa Lelah, Serma Puri Terus Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

DAERAH

Ajang Silaturahmi Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung Dengan Perguruan Karate JAYA RAYA CLUB Lampura

DAERAH

Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2024

DAERAH

Peduli Perkembangan Balita, Babinsa Kepatihan Wetan Beri Bantuan Penambah Gizi Pada Balita Stunting

DAERAH

Demi Mensukseskan Vaksinasi, Ini Yang Dilakukan Serma Dadang

DAERAH

Berikan Semangat, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Anak-Anak Terima Vaksin