Home / Banyuwangi / DAERAH

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

Lampung: jarilampung.com–
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. Hanan A Rozak, MS secara resmi telah mengumumkan pengesahan 145 komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025-2030 hasil musyawarah daerah (Musda) bertempat di ruang rapat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pada Senin (20/10/2025) siang.

Hanan A Rozak yang juga merupakan anggota DPR RI mengumumkan pengesahan komposisi dan personalia berdasarkan surat keputusan (SK) nomor Skep-117/DPP/Golkar/X/2025 yang telah ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Hanan A Rozak berharap seluruh pengurus Partai Golkar Provinsi Lampung benar-benar memahami doktrin Partai yakni Karya Siaga Gatra Praja artinya dia berkarya sesuai dengan keahlian, kompetensi dan bidang tugasnya.

Baca Juga :  Babinsa Serda Susilo Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Terduga Pencuri Uang di Kotak Amal

“Bekerja maksimal melakukan kerja-kerja politik sampai nanti Golkar berjaya dan besar. Kita harapkan kita saat ini posisi ketiga, bisa naik jadi kedua atau pertama,” pungkas Hanan.

Sementara dari 145 nama-nama yang telah disebutkan tersebut, salah satunya mengesahkan nama Darlian Pone, S.E, S.H, M.M sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.

Untuk diketahui, posisi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bidang Pemuda dan Olahraga, secara ex-officio ditetapkan juga sebagai Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) Provinsi Lampung Priode 2025-2030.

Baca Juga :  Penggiat Kontrol Sosial Provinsi Lampung Harapkan Segera Berakhir Konflik 5k vs PT HIM

Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 35 Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar yang menegaskan bahwa Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar, selain itu berpedoman juga pada Pasal 46 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketua organisasi sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai di tingkatannya.

Kemudian penetapan ini berlaku sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Golongan Karya dan menjadi dasar pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kader muda Partai Golkar di Provinsi Lampung. (*)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Lingkungan, Serka Jhony  Bersama Staf Kelurahan Dan Warga Laksanakan Jum’at Bersih

DAERAH

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

DAERAH

Mengenal Andrew Pengusaha dan Content Creator asal Bekasi

DAERAH

Sertu Tukidi Pantau Pelaksanaan PTM Dan Bagikan Masker di SD Muhammadiyah Carangan

DAERAH

Polres Tubaba Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Membuka PD-PKPNU ke 20 di MWCNU Kecamatan Sekincau

DAERAH

Kemendagri Gelar Rakor, Tuntaskan Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua

DAERAH

Cegah DBD Babinsa Sumber Bersama Petugas RS Slamet Riadi Laksanakan Fogging