Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:41 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

Tubaba: jarilampung.com——- Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat Tanggal 01 Mei 2026.

Pelaku diamankan karena mencoba melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Korban DMA (16) Warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukumnya.

Baca Juga :  Kapolres dan KPU Tubaba Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

“Diketahui Pelaku berinisial AR (37) Warga Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara,” ucapnya. Sabtu (02/05/26).

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada saat itu motor korban sedang diparkirkan dihalaman rumah temannya di Tiyuh Kagungan Ratu, sekira pukul 10.00 wib korban melihat pelaku mencoba membawa pergi motor tersebut.

Kemudian korban berteriak, mendengar teriakan teman korban kemudian mencoba menggagalkan aksi pencurian dan berhasil mengamankan pelaku bersama warga setempat, selanjutnya pelaku diamankan oleh warga dan menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Lakukan Audit

“Mendapat laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi lokasi dan membawa pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap AKP Juherdi.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” Pungkasnya.(*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Arus Mudik Jawa – Sumatera H-4 Menurun 7,4 % dibanding Tahun Sebelumnya

DAERAH

Peresmian Kampung Pancasila, Koramil 04/Jebres Pelopori Warga Binaan

DAERAH

Kunjungi Dapur Warga, Wujud Perhatian Babinsa Koramil 410-05/TKP

DAERAH

Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

Bandar Lampung

Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026

DAERAH

Kawasan Hutan Lindung “Disulap” Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kepala Desa Sungai Daun Diduga Terlibat

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Soal ASWAKADA: Tujuan dan Harapan untuk Sinergi dan Pelayanan Publik Lebih Baik

DAERAH

Puluhun Pelajar dari Berbagai SMK Turut Berlela Sungkawa di Kediaman Gilang, Korban Pengeroyokan Sejumlah Pelajar