Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

Tubaba: jarilampung.com——
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua tiri, yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib .

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan merupakan orang tua tiri inisial BS (55) buruh tani/perkebunan, Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Agustus 2025.

Kronologis Kejadian pada Korban CAP (17), Tidak bekerja,Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, saat korban meminta pijatan kepada pelaku yang merupakan ayah tirinya. Pelaku yang tinggal di Tiyuh Pulung Kencana datang ke rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu, lalu memijit korban di kamar. Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak Aksi serupa kembali dilakukan berulang sehingga perbuatan sebanyak 7 kali, Sehingga Korban Merasa trauma, Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba laksanakan sidak SPBU adanya Laporan antrean panjang pengisian BBM Antisipasi Praktek Kecurangan

“Kronologis penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar H.Tosira, Jumat (14/08/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tubaba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lambu Kibang

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. *(S)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kementerian Agama R.I. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tulang Bawang Barat.

DAERAH

Calon Anggota DPD RI Farah Nuriza Amelia Kampanye di Way Kanan

DAERAH

Harlah NU ke-76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menerima Audensi Siswa/i Paskibraka Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Tanam Seribu Pohon di Taman Wisata Kehati, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

DAERAH

Akademi TNI Beserta Forkopimda Kabupaten Wonogiri Gelar Baksos Donor Darah Dan Serbuan Vaksinasi

DAERAH

Forkopimda Menggelar Rakor Bersama Pemkab Lambar

DAERAH

Latih Kemampuan PBB Linmas,  Babinsa Kelurahan Sriwedari Turun Langsung Ke Lapangan