Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 13 September 2026 - 18:39 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kecamatan Pagar Dewa

Tubaba: jarilampung.com—— Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Bulan Agustus 2026 lalu.

Adapun identitas pelaku berinisial ZA (20) Warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., menjelaskan pelaku diamankan karena telah mencuri 4 Tabung Gas LPG dan sejumlah uang milik korban.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan”. Jelasnya

Baca Juga :  Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung

Kronologis kejadian bermula ketika korban pulang kerumah, kemudian mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka, kemudian korban memeriksa warung miliknya dan di sapari sejumlah barang telah hilang diantaranya Gas LPG kosong sebanyak 4 Tabung dan sejumlah uang pun hilang.

“Karena rumahnya telah dibobol kemudian korban mengecek CCTV dan diketahui telah ada seseorang yang masuk kerumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya” ungkap Akp Juherdi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.371.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba.

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi pada Pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Rakor Persiapan Revisi RTRW

Lalu Tim langsung mendatangi tempat yang di maksud, sesampainya di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 4 Tabung Gas LPG Kosong dan sejumlah uang serta sepeda motor pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan di jerat dengan pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Gelar Seleksi Sepak Bola Liga Santri Untuk Merebut Piala Kasad 2022

DAERAH

Babinsa Aktif Beri Himbauan Prokes dan PPKM di Pasar Tradisional

Bandar Lampung

Pj. Bupati Nukman Sampaikan Selamat Bekerja Kepada Lima Komisioner KPU Lambar

DAERAH

Puluhan Masyarakat Tubaba Kecewa Dengan Pengusaha Wi-Fi

DAERAH

Patroli KRYD Polres Tubaba Regu Siaga, Wujudkan Keamanan Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha

DAERAH

Pemtiy Menggala Mas Bagikan Beras Bantuan Pangan Ke 176 KPM

DAERAH

290 Siswa Batu Brak Dapat Seragam Gratis di Tengah Produktivitas Kopi Menurun

DAERAH

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Pagar Dewa