Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 April 2026 - 20:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu
disebuah Kontrakan yang berada di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka berinisial FN (26) Warga asal Desa Sido Rejo Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Letkol Deni Oktavianto Resmi Jabat Dandim 0728/Wonogiri

“Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pria asal Lampung Selatan di sebuah kontrakan karena memiliki narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (23/04/2026).

Lebih lanjut, penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram tersebut

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan 1 unit handphone merk realme warna kuning.

Baca Juga :  Warga Resah Maraknya Ranmor di Kabupaten Tanggamus,Publik Desak Kepolisian Resort Tanggamus Segera Ungkap Pelaku ‎

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKP Samsi.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara.”Pungkasnya.( *)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komitmen Peningkatan Pembangunan dan Kemajuan di Suoh dan BNS, Parosil Temui Komisaris PLN di Jakarta

DAERAH

Akademi TNI Beserta Forkopimda Kabupaten Wonogiri Gelar Baksos Donor Darah Dan Serbuan Vaksinasi

DAERAH

KAPOLRES TUBABA SAFARI SHOLAT SUBUH DI MASJID BAITUS SHOBUR ISLAMIC CENTER TUBABA

DAERAH

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat KUHAP Baru

DAERAH

Sekda Lampung Barat Pantau Harga Bapokting di Pasar Liwa Jelang Ramadhan

DAERAH

Pj.Bupati Lambar: Semoga Hewan Qurban Bermanfaat Bagi Penerimanya

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lambar Menghadiri Pengajian Akbar Zikir Manakib

DAERAH

Darlina Bacaleg Mengelar Berbagai Perlombaan Pada Rangkaian HUT Kemerdekaan RI Ke-78