Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:20 WIB

Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

Jari Lampung.com :Pringsewu – Seorang warga Pekon keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu,lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 Wib” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7/21) siang

Baca Juga :  Danramil Mayor Inf Anang Nugroho Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UNILA

Dijelaskan kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan didalam lemari dikamar tidur pelaku.

“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud” jelasnya

“BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari dikamar pelaku” tambah Kasat Narkoba

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus paparkan beasiswa kedokteran gigi

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya” ungkapnya

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(red)

Sumber : Lampung 1.com

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Serma Supranoto Pendampingan Kegiatan Tracing di Wilayah Binaan

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus paparkan beasiswa kedokteran gigi

DAERAH

Polres Tubaba Lakukan PAM Kampanye Terbatas di Wilayah Kecamatan Way Kenanga

DAERAH

Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Masuk Daftar Elit 6 Daerah Terbaik se-Indonesia

DAERAH

Bripda Dio Oktavianus Buat Bangga Polres Kab Tuba

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Masyarakat: Babinsa Gerakkan Multi-Komponen Wujudkan Kamtibmas di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Bimtek KHA, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung Komitmen Terus Perjuangkan Perwalian Anak Terlantar

Bandar Lampung

Karya Bati TNI Satkowil Koramil 410-04/TKT Laksanakan Grebek Sungai dan Pembuatan Talud Warga