Home / DAERAH / TUBA

Senin, 16 Januari 2023 - 22:32 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (16/01/2023).

Baca Juga :  Ratusan Karyawan CV Cahyo Nugroho Jati Terima Vaksin Dosis 3 Booster Yang Di Gelar Kodim 0728/Wonogiri

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim PolresTubaba Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

“Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengambilan Sumpah Jabatan CPNS dan Pengangkatan PPPK

DAERAH

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

DAERAH

Antisipasi Banjir, Serka Marianto Kerja Bakti Bersihkan Selokan Bersama Warga

DAERAH

SMSI Lampura MOU dengan UMKO

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Bantu Kelancaran, Anggota Koramil 10/Wuryantoro Dan Polsek Dampingi Vaksinasi Anak Dan Booster Untuk Lansia

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Laksanakan Pembinaan Peningkatan Kemampuan KBT Semester II TA. 2021

DAERAH

Nukman Buka Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Lambar Tahun 2025