Home / DAERAH / TUBA

Senin, 16 Januari 2023 - 22:32 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (16/01/2023).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Sepak Bola Kapolres Cup Trofeo Legend U-40

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  M. Rasidi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

“Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Purwoharjo Dampingi Vaksinasi Di Desa Binaan

DAERAH

Tulus Ikhlas, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan Lingkungan

DAERAH

M. Firsada Beri Penghargaan Paskibraka Tubaba

DAERAH

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Telah di Buka KPU Lamsel, Mulai Hari ini Sampai Dengan 29 Agustus 2024

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Pengukuhan DPC APJI Periode 2022–2027

Bandar Lampung

Koramil 410-03 TBU Bersama Puskesmas Sumur Batu Gelar Vaksinasi Bagu Anak Usia 6-11 Tahun

DAERAH

Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hasil Renovasi RTLH Kepada Masyarakat Surakarta

Bandar Lampung

Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Pancasila