Home / Bandar Lampung / DAERAH / TUBA

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:33 WIB

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluh butir pil extacy.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga :  Danramil Beserta Jajaran Forkopincam Manyaran, Hadiri Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1444 H Dan HUT RI Ke-77

Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, kami berhasil menyita BB berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil extacy, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil extacy.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-02/TBS Sigap Respon Insiden Darurat Pohon Tumbang di Jalan

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Momentum Hari Bhayangkara ke 78 Penjabat Bupati Nukman Apresiasi Kinerja Polres Lampung Barat

DAERAH

Jelang Pemilu, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Setempat

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 410-03/TBU Bantu Warga Binaan Bersihkan Puing Pasar Tempel Akibat Kebakaran

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Brainstorming Pengelolaan Media di Lingkup Perangkat Daerah

DAERAH

Polres Tubaba Bersama Pemkab Gelar Deklarasi Damai Pilkati Serentak

DAERAH

Musrenbang RKPD 2027 Lampung Selatan, 1,169 Usulan Warga Dibahas : Pariwisata Berkelanjutan Jadi Prioritas

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

DAERAH

Beberapa Rangkaian Kegiatan Dihadiri Wakil Ketua TP-PKK Lampura