Home / Bandar Lampung / DAERAH / TUBA

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:33 WIB

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluh butir pil extacy.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga :  DPD Kampud Way Kanan, Umumkan Struktur kepengurusan Baru Tahun 2022

Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, kami berhasil menyita BB berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil extacy, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil extacy.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pengurus Organisasi SPRI Kab Tubaba Bagikan Sembako

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Pilpres 2024 Damai, Ketua Majelis Rasulullah: Jaga Ukhuwah Islamiah Jangan Gontok-Gontokan

Bandar Lampung

Resmikan Sumur Bor, Dandim 0410/KBL : Kita Harus Bisa Menjadi Problem Solver Ditengah Kesulitan Masyarakat

DAERAH

Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Jengkol

DAERAH

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

DAERAH

Berikut Pesan Kapolres Tulang Bawang Untuk Personelnya Yang Naik Pangkat

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Babinsa Koramil 06/Kedaton Lakukan Komsos

DAERAH

Kecamatan Ketapang Menggelar Musrenbang RKPD Lamsel 2025

Bandar Lampung

Kodim 0410/ KBL Berkolaborasi dengan Pendidikan Pantau Seluruh Rangkaian Kegiatan Tes