Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 14:10 WIB

Team Cobra Sat Narkoba Polres kab Tubaba mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku AD (43).

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Identifikasi Penyebab Tenggelamnya Dua Anak di Bendungan Tiyuh Tunas Jaya

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya, namun ketika akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lambar Tinjau Lamban Budaya

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

(A/R)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecatan Batu Ketulis dan Kecamatan Sekincau.

DAERAH

Polres Kab Tubaba Gelar Apel Kesiapan Ops Patuh Krakatau 2021.

DAERAH

Wujudkan Anggota Polri Disiplin, Bid Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin

DAERAH

Siswa SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Terpilih Seleksi Paskibra

DAERAH

Full Senyum..!!Serma Puri Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

227 Jamaah Haji asal Lampung Barat Akan Segera Tiba di Provinsi Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Bebakhong Bahas Persiapan Peresmian Lamban Pancasila

DAERAH

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Umroh Tahun 2019