Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 14:10 WIB

Team Cobra Sat Narkoba Polres kab Tubaba mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku AD (43).

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gencarkan Serbuan Vaksinasi Covid – 19 Di Wilayah Binaan

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya, namun ketika akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops Antik, Polres Tulang Bawang Barat Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

(A/R)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Berhadiah Puluhan Juta

DAERAH

INI YANG DILAKUKAN KPU TUBABA TAHUN 2022

DAERAH

Dra. Bayana Buka Sosialisasi Penyaluran dan Ketentuan Perpajakan Dana Desa

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Jajaran Bijak Dalam Mengunakan Media Sosial

DAERAH

ANGGOTA POLRES TUBABA LAKSANAKAN SWAB ANTIGEN

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Wilayah Kelurahan Kampung Baru

DAERAH

Babinsa Jajar Laksanakan Pembinaan Pada Satuan Pengamanan di Wilayah Binaan

DAERAH

Parosil Mabsus Gelar Rakor Forkopimda, Pastikan Kesiapan Menghadapi Idul Adha