Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 14:10 WIB

Team Cobra Sat Narkoba Polres kab Tubaba mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku AD (43).

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

Baca Juga :  Putri Kalianda Tantang Drifter Nasional di IDS 2026, Widyya Turro Buktikan Lampung Selatan Punya Talenta Balap Nasional

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya, namun ketika akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Capain Vaksinasi Tinggi Koramil Dan Polsek Ngadirojo Tetap Gelar Pendisiplinan Prokes

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

(A/R)

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Prima Dona Laila, Jabat Kapolsek Wonosobo Gantikan Iptu TJASUDIN

DAERAH

Begini Bentuk Kepedulian Babinsa Kepada Murid Siswa Dasar

DAERAH

Pelantikan Aparatur Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

FPII Korwil Rohil Rayakan HUT ke 4 FPII Setwil Riau,Bersama Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 55 Orang PPPK Formasi Tahun 2022

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye di Kelurahan Daya Murni

DAERAH

Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba