Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 14:10 WIB

Team Cobra Sat Narkoba Polres kab Tubaba mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku AD (43).

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Anti perundungan/Bullying di SMP 7 Panaragan Jaya

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya, namun ketika akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Dandim 0426/Tulang Bawang pimpinan apel pengamanan Kunker Presiden RI

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

(A/R)

Berita ini 88 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tubaba Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Tahun 2025

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Pelajar SMAN 5 Bandar Lampung

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Melaksanakan Giat Rutin KRYD Antisipasi Balap Liar

DAERAH

Bekali Generasi Emas, Polsek Rawa Jitu Selatan Bekali Saka Bahangkara Dengan Kemampuan Taktis Dan Disiplin Tinggi

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Sukses Gelar Panen Raya Padi Ciherang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

Pastikan Aman Kondusif, Puluhan Personel Gabungan Amankan Konser Musik Tipe X di Tubaba

DAERAH

Demi kenyamanan warga Saat Liburan Idul adha, Polres Tulang Bawang Barat Patroli dan amankan Objek Wisata

DAERAH

Kantor BNN Telah Hadir di kab Tubaba