Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 21:42 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Dua Pelaku Curas

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curas ini ditangkap hari Rabu (15/09/2021), pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dua pelaku curas yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial WI (21) dan MN (28). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (17/09/2021).

Baca Juga :  Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan

Lanjut AKP Wido, dari tangan dua pelaku curas tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Oppo Reno F5 warna ungu milik korban JL (16), berstatus pelajar, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh dua pelaku ini terjadi hari Sabtu (04/09/2021), pukul 11.30 WIB, di lapangan sepak bola, Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Saat itu korban sedang bersama dengan saksi DI (16), yang juga berstatus pelajar.

“Saat sedang bersama dengan saksi, tiba-tiba korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu dua laki-laki tersebut langsung memaksa dan merampas HP android dari tangan korban. Usai mendapatkan HP android tersebut para pelaku langsung kabur,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Bersama Dengan Forkopincam, Danramil 24/Puhpelem Hadiri Lokmin Linsek Puskesmas

Korban kemudian langsung diantar oleh orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami melakukan penyelidikan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Dua pelaku curas tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PT Ganda Alam Makmur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Gempa Cianjur

Bandar Lampung

FPII Lampung Minta Kepada APH Ungkap Dugaan Upaya Pembunuhan Terhadap 4 Wartawan

DAERAH

Patroli Presisi, Personel Sat Samapta Polres Tubaba Cegah Aksi Kriminal

DAERAH

Sunat Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

DAERAH

Bupati Kab Lampura Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Secara Virtual

Bandar Lampung

Launching Aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang: Situasi Kamtibmas Pasca Pungut Suara Pilkakam Serentak Tahun 2022 Masih Kondusif

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022