Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:52 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kompak Pantau Pelaksanaan PTM Sesuai Protkes

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

“Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kepada Kaum Dhuafa, Koramil 410-01/Panjang Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diduga Aniaya Perempuan di Karaoke, A Dilaporkan ke Polres Tubaba

Bandar Lampung

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Dandim : Wujud Nyata Keakraban TNI Dengan Rakyat

DAERAH

PT Ganda Alam Makmur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Gempa Cianjur

DAERAH

Parosil Mabsus Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Berbasis Kesejahteraan Rakyat

DAERAH

Babinsa Himbau Prokes Dan bagikan Masker di Wilayah Binaannya

DAERAH

Buka Oprasi Pasar Murah Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

DAERAH

Wali Murid Bongkar Dugaan Potongan Dana PIP di SDN 2 Tirom, APH Diminta Turun Tangan

DAERAH

Puluhan Pekon /Desa di Lambar Mengalami Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar