Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:52 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang 0801 FKPPI Bandar Lampung

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

“Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Mantan BatiTuud 19/Purwantoro Meninggal Dunia, Kapten Inf Cris Pimpin Prosesi Pemakaman Militer

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

DAERAH

Diduga Sakit, Sutris Meninggal Sendirian di Rumah dan Ditemukan Sudah Membusuk

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tubaba Amankan Pelaku Pengedar Pil Terlarang jenis HEXYMER

Bandar Lampung

Guna Percepatan Vaksinasi di Provinsi Lampung, 16 Prajurit Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ikuti Pelatihan Vaksinasi

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Bersama BANK BRI Cabang Liwa Serahkan Puluhan Paket Bingkisan

Bandar Lampung

Proyek PDAM Kota Bandar Lampung Diduga Asal Beres, Ini Tanggapan LSM PRL

DAERAH

Sertu Syukur : Pembagian Masker Gratis Langkah Jitu Mencegah Penyebaran Covid-19

DAERAH

Sat Lantas Polres Lampung Barat Bagikan Minyak, Masker dan Handsantizer