Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:52 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Mengenal Arif Content Creator asal Samarinda

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

“Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Pekon Tiga Jaya

DAERAH

Sambut Bukan Suci Ramadhan, Personil Koramil Dan Polsek Bukukerto Amankan Pawai Ta’aruf

DAERAH

Perpustakaan Lampung Barat Terima Hibah 38 Buku Koleksi Pribadi AKBP Rinaldo Aser

DAERAH

Kajari Tubaba Menggelar Upacara Peringatan HBA Ke-63

DAERAH

OKTO HASSIBUAN RESMI LANTIK OKY LAMPE SEBAGAI KETUA YOUNG LAWYERS COMMITTEE (YLC) CAB PERADI PALANGKA RAYA

DAERAH

Program PTSL Desa Pemanggilan Diduga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT

Bandar Lampung

Bersinergi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bantu BPBD Bandar Lampung Evakuasi Pohon Tumbang

DAERAH

Penerapan Prokes di Masa PPKM Level 3 Menyisir Warung-warung Makan di Kota Solo