Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:52 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Anggota Koramil Purwantoro Dampingi Vaksinasi Kepada Warga

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

“Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian 10 Masjid dan 2 PPM oleh Walikota Bandar Lampung

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 04/Jebres Serahkan Hasil Renovasi RTLH Milik Bapak Ernawan di Wilayah Kelurahan Kepatihan Wetan

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Peletakan Batu Pertama Program Renovasi RTLH

Bandar Lampung

Pimpin Upacara, Mayor Inf H.G Sinaga : Wujud Nyata Kecintaan Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Kepada NKRI

DAERAH

SMSI Lampung Tengah Adakan Audensi Bersama (PN) Gunung Sugih

Bandar Lampung

Kembalikan Berkas, Wirahadikusumah Didampingi 11 Ketua PWI Kabupaten/Kota

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah warga di Makarti Tama

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan