Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:52 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :  Pengarahan Personel, Dandim 0410/KBL : Jadilah Prajurit Teritorial Yang Tanggap dan Sadar Hukum

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

“Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pilkada, Kapolres Tubaba Bersama Forkopimda Cek ke Sejumlah TPS

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Red)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Purwosari Berikan Himbauan Prokes Kepada Pengunjung Dan Karyawan Indomaret

DAERAH

HY, Kepala Desa Tanjung Baru Diduga Mengancam Akan Coret Bantuan Warga Apabila Memakai Kaos Salah Satu Calon Bupati

DAERAH

Tim Sosbud Intelkam Polres Lampung Timur Kunjungi Kantor DPD KAMPUD

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Membuka PD-PKPNU ke 20 di MWCNU Kecamatan Sekincau

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Pembukaan MTQ Ke 51 Provinsi Lampung

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audensi Pengurus Badan Kerja Sama Antar Gereja Kabupaten Tubaba

Bandar Lampung

Tegas !! Kolonel Inf Faisol Izuddin Katakan TNI Solid, Bukan Gerombolan

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kata Bandar Lampung Terima Kunjungan Forum Kader Bela Negara