Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:20 WIB

Tekab 308 Polres kab Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).

Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.

Baca Juga :  Kurang dari 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.

“Pukul 13.00 WIB, saat bangun dari tidur korban kaget karena HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban bertanya kepada anaknya bernama Ismail (26) dan anaknya menjawab tidak tahu. Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terdapat pada HP tersebut, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Pelantikan KKG PAI SD Lampura Periode 2024--2028

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku berikut BB HP milik korban berhasil diungkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Masuki Masa Persiapan Pensiun, Tujuh Anggota Kodim Wonogiri Diganjar Penghargaan

Bandar Lampung

Terima BT-PKLWN di Kodim 0410/KBL, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Jokowi dan TNI

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing Rp 2,3 Milyar pada Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur TA 2024 Ke KEJATI

Bandar Lampung

Koramil 410-01/PJG Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Drainase di Kampung Suka Indah 1

DAERAH

OPS SIKAT KRAKATAU 2024: SAT RESKRIM POLRES TUBABA TANGKAP DUA PELAKU PENCURIAN

Bandar Lampung

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

DAERAH

Pastikan Aman Saat Peringati Paskah, Forkopimda Surakarta Tinjau Gereja

DAERAH

Kapolsek Rawa Pitu Pimpin Langsung KRYD di Lokasi Rawan Buaya