Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:20 WIB

Tekab 308 Polres kab Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).

Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bansos untuk Warga Tidak Mampu

Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.

“Pukul 13.00 WIB, saat bangun dari tidur korban kaget karena HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban bertanya kepada anaknya bernama Ismail (26) dan anaknya menjawab tidak tahu. Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terdapat pada HP tersebut, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Diduga Tak Terima Dugaan Permainan Solar Subsidi Terungkap, Oknum Pengawas SPBU Sukamernah Ancam Bunuh Wartawan

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku berikut BB HP milik korban berhasil diungkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Di Temukan Mayat Wanita Muda Kecelakaan Tunggal Lokasi Stasiun Ka Balam

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Apel Persada Pemakaman Jenazah Letkol (Purn) JP Sipayung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Membuka Pelatihan dan Pembinaan KKRI Gelombang IV Tahun 2026

DAERAH

Pj.Ketua dan TP-PKK se-Tubaba kunjungi Desa Terbersih di Dunia

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang: Situasi Kamtibmas Pasca Pungut Suara Pilkakam Serentak Tahun 2022 Masih Kondusif

DAERAH

Koramil 06/Batuwarno Kerahkan Babinsa Sukseskan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Kisah Inspiratif Hendy Setiono: Dari Kecil hingga Besar Bersama Kebab Turki Baba Rafi