Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:20 WIB

Tekab 308 Polres kab Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).

Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Barat Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.

“Pukul 13.00 WIB, saat bangun dari tidur korban kaget karena HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban bertanya kepada anaknya bernama Ismail (26) dan anaknya menjawab tidak tahu. Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terdapat pada HP tersebut, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Serka Aswan Berikan Himbuan Prokes di Samsat Keliling Taman Jayawijaya Surakarta

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku berikut BB HP milik korban berhasil diungkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Bersama Dispenda Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

DAERAH

Pelantikan Ketua Umum KONI Kab Lambar dan Pembukaan Piala Bupati E-sport

DAERAH

Perpisahan, Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, Terharu Dapat Karikatur Dari BMMC

DAERAH

Camat Wajah Baru Dilantik, Bupati Egi: Harus Punya Mental Melayani

DAERAH

Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bingkisan Kepada Petugas OKK 2023

DAERAH

Kisah Teguh Asal Malang yang Membangun Karier Sebagai Content Creator

DAERAH

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Polres Tulang Bawang Barat Lanjutkan Pengamanan Melalui KRYD Ciptakan Rasa Aman

DAERAH

Babinsa Hadiri Akselerasi Pencegahan Stunting Kecamatan Nguntoronadi, Serta Cegah Kekerasan Kepada Perempuan Dan Anak Desa Semin