Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:20 WIB

Tekab 308 Polres kab Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).

Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.

Baca Juga :  Talk Show di Radio, Sat Binmas Polres Tubaba Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.

“Pukul 13.00 WIB, saat bangun dari tidur korban kaget karena HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban bertanya kepada anaknya bernama Ismail (26) dan anaknya menjawab tidak tahu. Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terdapat pada HP tersebut, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Puan Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI ke Depan

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku berikut BB HP milik korban berhasil diungkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa kembali Salurkan BLT DD Bulan April

DAERAH

Puan: Terima Kasih Ratri/Khalimatus Telah Buat Indonesia Raya Berkumandang

DAERAH

Pelepasan Dan Perpisahan Siswa-Siswi TK Kartika III – 54 Wonogiri

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Memperingati Hari Pramuka ke 62 Tingkat Cabang Kabupaten Setempat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/KDT Bersama Masyarakat Amankan Seorang Diduga Pengguna Narkoba

DAERAH

Kendaraan Parkir di Halaman Puskesmas PONED Panaragan Rawan Hilang

Bandar Lampung

Usut Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke POLDA Lampung