Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Lambar: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Mad Hasnurin Tegaskan Jalankan Tugas dan Peran Sebagai Wakil Rakyat

“Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  0410/KBL Melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti di Kecamatan Teluk Betung Barat

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas,” ujar Kasat Reskrim.

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara .” pungkasnya.*(A)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KPH. Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta

DAERAH

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

DAERAH

Diduga PT. Oreo SMART ACCESS Beroperasi Tanpa Izin

DAERAH

Ketua FPII Kabupaten Mesuji Tagih Janji Kesepakatan PT SIP Dengan Masyarakat Desa Talang Batu

Bandar Lampung

Cegah Stunting Dan Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 410-02 TBS Monitoring Kegiatan Posyandu

DAERAH

Selain Komsos, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 17/Sidoharjo

Bandar Lampung

Launching Film BE-ling SMPN 17 Bandarlampung Tuai Apresiasi di Bandarlampung Expo

DAERAH

Door To Door, Babinsa Koramil Bulukerto Dampingi Tim Vaksinasi Lansia di Desa Binaan