Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Lambar: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Sembari Cek Prokes Pada PTM di TK Indria Jaya, Babinsa Joyosuran Berikan Semangat Dan Keceriaan Pada Murid

“Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Capai Herd Immumity, Koramil 410-02 TBS Terus Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas,” ujar Kasat Reskrim.

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara .” pungkasnya.*(A)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terima Anugrah Menuju Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintah Lambar Terbuka

DAERAH

Kepala BPBD Kab Lampung Timur Serah Terima Jabatan

Bandar Lampung

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

DAERAH

Puan: Terima Kasih Ratri/Khalimatus Telah Buat Indonesia Raya Berkumandang

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang,Melaksanakan Kegiatan Jumat Keliling Sekaligus Menjadi Khotib Sholat Jumat

DAERAH

Sambangi Pasar Triwindu Solo, Babinsa Keprabon Himbau Pengunjung Patuhi Protekes

DAERAH

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Calon OSIS Baru Diberikan Pembekalan Oleh Babinsa Slogohimo

Bandar Lampung

Tertangkapnya DPO “Calo” Setoran Proyek Berpotensi Menyeret Nanang Ermanto