Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Lambar: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Kajati DKI, Sahabat Pers Indonesia

“Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab Tubaba Pinta Kepada Bupati Agar Hentikan Pembangunan Pertashoop Tidak Ada Izin

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas,” ujar Kasat Reskrim.

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara .” pungkasnya.*(A)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Sholat Gaib Untuk Tiga Anggota Polri Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Ikuti Penyuluhan Pencegahan Kebakaran

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Menghadiri Pengajian di Masjid Al Muhajirin Desa Talang Bojong

DAERAH

Dibuka Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Dinas Kesehatan Gelar Jambore Peringati HKN Ke-59 Tahun 2023

Bandar Lampung

KAMPUD Akan Gelar Bedah Buku Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pilkada