Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 1 Desember 2022 - 17:57 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat

Jarilampung.com-Tubaba: Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Tersangka PA (17) warga Desa Andatu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan, awal kejadia Pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat, Barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI-Polri Dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wuryantoro Kompak Gelar Operasi

Sebelum kejadian Korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggatung di sepeda motor sedangkan hand pone di letakkan di atas TV ruang tamu, dan pada sekira jam 04.30 Wib Saksi An.SULAMI ( Istri Korban) banun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat sepeda motor dan hand phone sudah tidak ada lagi kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lenih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Plh Kapolres Tubaba Bersilaturahmi Ke Politeknik Tunas Palapa dan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tunas Palapa

Lebih Lanjut ” Kronologis Ungkap Kasus Curat Pada hari ini Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 wib , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kota Bumi kab Lampung Utara, Kemudian setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka dibawa kepolres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.

Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.*(humas_tubaba)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kadis Pendidikan Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Bersama Tim Vaksinator Sambangi Rumah Warga

DAERAH

Kejar Cakupan Vaksinasi, Anggota Koramil Bersama Forkopincam Slogohimo Pantau Pelaksanaan Vaksin

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Anti perundungan/Bullying di SMP 1 Marga Kencana

Bandar Lampung

Wujudkan Peduli Terhadap Rakyat TNI Gotong Royong Pembangunan Jembatan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menandatangani Kesepakatan dengan Kajari

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Forum Masyarakat Buay Bulan Bersatu