Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 25 April 2024 - 14:29 WIB

Terkait Penangkapan Seorang Supir Oleh Polres Pelelawan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum di Lampung

Lampung: jarilapung.com—
Terkait penangkapan saudara Sugianto warga dusun IV Giras Jaya Bekri Lampung Tengah yang berprofesi sebagai supir yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Pelelawan Jambi mengundang banyak kritikan. Salah satu yang melakukan kritik adalah Muhamad Ilyas S.H selaku ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin, dilansir dari laman ungkap.id-.

Menurutnya, pihak petugas Polres Pelelawan diduga telah melanggar Prosedur /SOP. Berawal dari Laporan Penipuan dan penggelapan dari saudara Efrizal warga Jambi ke Polres Pelelawan yang langsung melakukan penangkapan dan penyitaan kendaraan dan mengkibatkan saudara Suginto selaku supir dan suudara Dian pemilik mobil mengalami kerugian fisicis dan materi.

Menurut M. Ilyas semestinya bila laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan apa lagi berkaitan dengan kendaaraan leasing/kredit, pihak penyidik atau kepolisian harus meminta dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti mislnya STNK,BPKB. Bila masih kredit harus ada keterangan dari pihak leasing.
“Penyidik seharusnya minta surat keterangan dari leasing untuk menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan benar dari si pelapor.
Apakah si pemilik masih sah sebagai pemilik kendaraan atau sudah di take over ke orang lain. Setelah itu baru laporan si pelapor dapat diterima. Langkah selanjutnya baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi” jelas M. Ilyas kepada media ini, rabu (24-04-2024).

Baca Juga :  Ketua PWI Tubaba Ajak Seluruh Insan Pers Tolak Keras Perbup 27 Tahun 2023

“Jadi kalau pihak kepolisian profesional seharunya tidak langsung melakukan penangkapan supir dan penyitaan kendaraan. Kalau demikian berarti pihak kepolisian Polres Pelelawan mengutamakan kepentingan Efrizal selaku pelapor dan melalaikan SOP, sehingga menimbulkan kerugian bagi supir yang ditangkap dan merugikan pemilik kendaraan karena kendaraan tidak dapat beroperasional selama disita .” tambahnya.

Terkait hal tersebut, M. Ilyas minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Propam Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas oknum petugas kepolisian Polres Pelelawan yang diduga telah melanggar prosedur penangkapan.

Sementara menurut kronolis yang disampikan Sugiyanto kepada media patner Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung, selasa,(23-04-2024) bermula ketika Dian selaku bosnya ditawari saudara Efrizal warga jambi untuk menarik muatan di jambi.
Seiring waktu, lalu muncul persolan diantara Dian selaku Bosnya dengan Efrizal, Selanjutnya saudara Sugianto diminta Dian selaku bosnya mencari muatan di Jakarta. Pada saat di jakarta selang beberapa hari, saudara Sugianto di tangkap oleh petugas kepolisan Polres Pelelawan jum’at 19-04-2024 berdasarkan laporan Saudara Efrizal di Polres Pelelawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kendaran,
Pada saat penagkapan Sugianto diperlakukan kurang baik dengan tangan diborgol dibelakang dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian belakang kendaraan fortuner warna putih. Sebelum dibawa ke Polres Pelelawan, Sugianto sempat dimasukkan dan dititipkan dalam sel tahanan di polsek Pasar Rau Tangerang Timur. Baru keesokan harinya Sugianto diambil oleh empat orang petugas kepolisian lalu kembali dimasukkan ke bagasi bagian belakang kendaraan Fertuner warna putih sebelumnya dan meluncur menuji Polres Pelelawan Jambi.

Baca Juga :  Sambut Kunker Pj. Gubernur dan Ketua TP PKK Lampung, Zelda Naturi Paparkan Penanggulangan Stunting di Lambar

Selama dalam perjalanan Sugianto tetap mendapat perlakuan tidak etis, dengan tangam masih diborgol meskipun sempat singgah beberapa kali untuk istirahat dan makan.

Menurut Sugianto malam minggu pukul 1 Wib dini hari rombongan petugas yang berjumlah tiga mobil yang ikut melakukan penangkapan sampai di Polres Pelelawan. Selanjutnya saudara Sugianto dimasukkan dalam sel tahanan dan digabung dengan 25 tahanan lain yang ada di sel tersebut.

Pukul 9 pagi Saudara Sugianto di BAP/ Pemeriksaan. Dalam keterangan nya ketika di BAP, Sugianto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan kendaraan Efrizal, bahkan Sugianto tidak mengenal Efrizal. Melainkan apa yang dikerjakan oleh Sugianto untuk mencari muatan di Jakarta berdasarkan perintah saudara Dian selaku bosnya. (*)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Operasi Yustisi Guna Cegah Klaster Baru Covid 19 Di Bulan Ramadhan 1443 H

Bandar Lampung

Selain Penyelesaian Konflik Pertanahan 5 Keturunan Bandardewa DPRD Tubaba Minta PT HIM Ditertibkan

Bandar Lampung

4 Parpol Kompak Nyatakan Berkas Bacagub Hanan A.Rozak Lengkap

DAERAH

Kapolres Tubaba Gelar Pelatihan Menembak dalam Rangka Lakatpuan Personil di Lapangan Tembak Polres

DAERAH

Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas

DAERAH

Puan: Jangan Ada Kompromi untuk Prokes Karantina !!!

DAERAH

HALO LAMSEL di Genggaman: Digitalisasi Pelayanan Publik atau Sekadar Aplikasi?

DAERAH

Harmoni di Hari Raya: Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Laksanakan Sholat Ied Bersama Masyarakat