Home / DAERAH / Lampung Utara

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

Lampura: jarilampung.com— Berawal dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami Thoyib (59) pada saat bekerja sebagai pemecah batu di perusahan galian C , CV Pagar Gunung milik bos Besar Ansori dua minggu yang lalu sehingga Thoyib harus dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota bumi guna mendapatkan perawatan.

Dilansir dari laman ungkap.id-terkuak informasi bahwa dirinya tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Thoyib diperkuat oleh keterangan M. Zen selaku mandor di perusahaan CV. pagar Gunung. Menurut M. Zen, sebelas anak buahnya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya kecamatan Sungkai Tengah ini. Demikian pun keterangan dari Nurjaya selaku karyawan bagian administrasi CV. Pagar Gunung beberapa hari yang lalu kepada media ini. Dia mengakui bahwa karyawan CV. Pagar Gunung tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Hal tersebut ditanggapi Oleh M. Ridwan S.H dari LBH MH2. Menurutnya kepada media ini senin (18-11-2024), berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. “Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Melalui TMMD Sengkuyung, Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat di Wilayah Kota Surakarta

“Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp
1 Milyar,” tambahnya.

“Selain itu masyarakat atau karyawan yang tidak didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS dapat melaporkan hal tersebut kepada Kemenaker,” Pungkasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Ansori pemilik CV. Pagar Gunung yang akrab dipanggil karyawan Bos Besar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PPKM Level I Babinsa Sondakan Minta Warga Waspadai Lonjakan Covid-19

DAERAH

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tubaba Beri Arahan dan Penekanan Pada Personil

DAERAH

Pasiter Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Dan Bela Negara di SMK Muhamadiyah 4 Surakarta

DAERAH

Pemkab Lambar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Ratusan Lansia Kecamatan Sekincau

DAERAH

Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolsek Laweyan Sambangi Kantor Koramil 01/Laweyan

DAERAH

SMSI Lampura MOU dengan UMKO

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

Selama Kurang Lebih Setahun Bertugas, Dandim 0728/Wonogiri Sambut Kepulangan Dua Anggota Kembali Dari Papua