Home / DAERAH / Lampung Utara

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

Lampura: jarilampung.com— Berawal dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami Thoyib (59) pada saat bekerja sebagai pemecah batu di perusahan galian C , CV Pagar Gunung milik bos Besar Ansori dua minggu yang lalu sehingga Thoyib harus dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota bumi guna mendapatkan perawatan.

Dilansir dari laman ungkap.id-terkuak informasi bahwa dirinya tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Thoyib diperkuat oleh keterangan M. Zen selaku mandor di perusahaan CV. pagar Gunung. Menurut M. Zen, sebelas anak buahnya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya kecamatan Sungkai Tengah ini. Demikian pun keterangan dari Nurjaya selaku karyawan bagian administrasi CV. Pagar Gunung beberapa hari yang lalu kepada media ini. Dia mengakui bahwa karyawan CV. Pagar Gunung tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Baca Juga :  Dua Pimpinan Organisasi Pers AWI dan PPDI Akan Menggelar Aksi Damai di Pemkab Tuba

Hal tersebut ditanggapi Oleh M. Ridwan S.H dari LBH MH2. Menurutnya kepada media ini senin (18-11-2024), berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. “Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

“Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp
1 Milyar,” tambahnya.

“Selain itu masyarakat atau karyawan yang tidak didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS dapat melaporkan hal tersebut kepada Kemenaker,” Pungkasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Ansori pemilik CV. Pagar Gunung yang akrab dipanggil karyawan Bos Besar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (*)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambangi Pasar Joglo, Serda Mujono Sisipkan Pesan Prokes Kepada Penjual Dan Pengunjung Pasar

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Fisik, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Perbaiki Ruas Jalan Yang Rusak Parah

DAERAH

Pj Gubernur dan Pj Ketua TP PKK Sumsel Diberi Gelar Adat Suttan dan Ratu oleh Lembaga Adat OKU Timur

DAERAH

Sekda Tubaba Ucapkan Selamat Datang Bertugas Kepada PJ.Bupati Yang Baru

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Penanganan Terhadap Genangan Air di Kelurahan Jagabaya III

Bandar Lampung

Para Babinsa Ajak Warga Binaan Laksanakan Vaksinasi Covid 19 di Kodim 0410/KBL

DAERAH

UU TPKS Disahkan, Puan : Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah