Home / DAERAH / Lampung Utara

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

Lampura: jarilampung.com— Berawal dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami Thoyib (59) pada saat bekerja sebagai pemecah batu di perusahan galian C , CV Pagar Gunung milik bos Besar Ansori dua minggu yang lalu sehingga Thoyib harus dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota bumi guna mendapatkan perawatan.

Dilansir dari laman ungkap.id-terkuak informasi bahwa dirinya tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Thoyib diperkuat oleh keterangan M. Zen selaku mandor di perusahaan CV. pagar Gunung. Menurut M. Zen, sebelas anak buahnya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya kecamatan Sungkai Tengah ini. Demikian pun keterangan dari Nurjaya selaku karyawan bagian administrasi CV. Pagar Gunung beberapa hari yang lalu kepada media ini. Dia mengakui bahwa karyawan CV. Pagar Gunung tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Penyakit DBD, Kodim 0410/KBL Menggelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tugu

Hal tersebut ditanggapi Oleh M. Ridwan S.H dari LBH MH2. Menurutnya kepada media ini senin (18-11-2024), berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. “Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Terjunkan Babinsa, Danramil 03/Ngadirojo Berharap Vaksinasi Berjalan Lancar Dan Terapkan Protekes

“Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp
1 Milyar,” tambahnya.

“Selain itu masyarakat atau karyawan yang tidak didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS dapat melaporkan hal tersebut kepada Kemenaker,” Pungkasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Ansori pemilik CV. Pagar Gunung yang akrab dipanggil karyawan Bos Besar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (*)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringatan HUT ke-34 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025, Pemerintah Daerah Ajak Masyarakat Rayakan Budaya Lokal

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jagalan Berharap Kegiatan PTM Di Sekolah Tetap Patuhi Prokes

DAERAH

Ops Antik Krakatau 2024, Sat Res Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan kembali 1 Target

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturahman

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

DAERAH

Mengenal R Moch Robby Iskandar Videografer asal Garut

DAERAH

Prestasi Beruntun! Lampung Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

DAERAH

Pesona Bukit Embun: Saat Kabut Menyambut Gubernur RMD dan Lampung Barat Menyuguhkan Harapan Wisata