Tubaba: jarilampung.com——- Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 100 polybag bibit sawit di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang berhasil diamankan, yaitu dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah.
Adapun identitas pelaku Berinisial BI (31) A (39) dan M (44), ketiganya Warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait keberhasilan Sat Reskrim dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Lebih lanjut terang Akp Juherdi adapun kronologis kejadian pada Hari Senin 05 Oktober 2026. Sekira Pukul 06.00 Wib, korban bangun dan hendak mengecek bibit sawit yang disiapkan untuk dijual di samping rumahnya. Bibit sawit tersebut berjumlah 3.000 pokok yang ditempatkan dalam polybag.
“Setibanya di lokasi, korban mendapati 100 polybag bibit sawit miliknya telah hilang dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk diproses lebih lanjut.” Jelas Kasat Reskrim. Minggu (18/10/26).
Dirinya menambahkan pengungkapan bermula guna menindaklanjuti laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan. Pada Hari Kamis 15 Oktober 2026 sekira Pukul 03.00 Wib, tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian bibit sawit, yakni BI dan A berada di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Mendapat informasi tersebut Tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, kedua pelaku didapati sedang melakukan pencurian bibit sawit di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan 78 pokok bibit sawit di dalam mobil Avanza putih yang dikendarai para pelaku.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian bibit sawit milik korban pada 5 Oktober 2026. Bibit hasil curian tersebut dijual kepada M. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke rumah M di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
“Di lokasi tersebut, tim mengamankan M beserta barang bukti 82 pokok bibit sawit hasil curian yang disimpan di belakang rumahnya. Selanjutnya, M bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.” ungkap Akp Juherdi.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 78 pokok bibit sawit dari mobil pelaku, 82 pokok bibit sawit yang diamankan dari rumah penadah atau M, dan 1 unit mobil Avanza warna putih Nopol B 1756 FOG.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
“Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.” tegas Akp Juherdi. (*)







