Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 Juli 2022 - 21:55 WIB

Warga dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral

Jarilampung.com-Tuba: Rombongan warga masyarakat dan tokoh-tokoh dari Kampung Suka Bhakti dan dari Kampung lain tiba di rumah tahanan Polres Tulang Bawang sekira pukul 10.30 WIB, mereka bertemu langsung dengan Hartono Alias Chandra Hartono dan menyampaikan pernyataan sikap siap memberikan bantuan dan dukungan baik moril dan materil terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya maupun upaya hukum yang akan dilakukan Chandra baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan dalam rangka berjuang mencari keadilan dan melawan ketidak adilan, di lansir dari laman Sumaterapost.co (1/7/2022)

Sebagaimana pernyataan sebelumnya Hartono Alias Chandra Hartono ditangkap oleh penyidik Polres Tulang Bawang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan atas dasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/142/VI/2022/SPKT/POLRESTULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2022 disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA,yang menurut tersangka Hartono Alias Chandra Hartono upaya paksa terhadap dirinya patut diduga merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung

Maka oleh karena itu tersangka Hartono Alias Chandra Hartono dan keluarga meminta jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meneliti dan menelaah berkas perkara atas nama Hartono Alias Chandra Hartono dengan teliti dan cermat memeriksa BAP

Keterangan saksi-saksi dan BAP tersangka Aquo dikarenakan pihak tersangka dan keluarga memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum melanggar dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Perkab (Peraturan Kapolri), bahkan menurut Hartono Alias Chandra Hartono penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tanpa 2 alat bukti yang sah, dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan dan mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor belum dimintai keterangan penyidik sudah melakukan upaya paksa dan tanpa diawali proses penyelidikan serta bukti Video belum diuji keabsahan oleh ahli.

Baca Juga :  H+1 Lebaran, 91.657 Penumpang dan 25.332 Unit Tinggalkan Sumatera Menuju Jawa

Masih di Polres Tulang Bawang masyarakat menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi mengklarifikasi pemberitaan yang beredar sebelumnya dan sekaligus menyampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya kepada Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang.tutupannya( red)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tutup Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025, Bupati Tubaba Terima Kasih Kepada Semua Pihak

DAERAH

Tubaba Raih SKor LPPD Tertinggi Kabupaten Se – Lampung

DAERAH

Silaturahmi dengan DPD KNPI, Bupati Egi Perkuat Sinergi untuk Pemuda

DAERAH

Peletakan Batu pertama Pembangunan Masjid At-Taqwa Pekon Kenali

DAERAH

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Bandar Lampung

Luar Biasa !! Kodim 0410/KBL Terima Penghargaan Satker Terbaik Bidang Logistik

DAERAH

Lampung Barat Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Parosil Mabsus : Butuh Upaya Serius

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19