Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 14 April 2022 - 16:16 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pelaku ini ditangkap hari Selasa (12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Atlet, Pemkab Lambar Gelar POPKAB 2025

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Dinilai Diskriminasi Terhadap LSM, DPD KAMPUD Lampung Timur Kecam Kebijakan Bupati Dawam Raharjo

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Capain Vaksinasi Tinggi Koramil Dan Polsek Ngadirojo Tetap Gelar Pendisiplinan Prokes

DAERAH

Akan Berganti Pimpinan, Tim Verifikasi Korem 074/Warastratama Kunjungi Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Dua Warga Indraloka Jaya Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pria dan Wanita Pengedar Narkotika Jenis Extacy di Kecamatan Way Kenanga

DAERAH

Kecamatan Waykenanga Secara Virtual Memperingati HUT Kab Tubaba ke 13

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Gilingan Terjun Ke Lapangan Pelopori Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Menggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar MIN Masyariqul Anwar Jalan Khairil Anwar

DAERAH

Shoowroom Nasmoco Menjadi Sasaran Komsos Babinsa Kelurahan Jajar, Ini Alasannya