Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juli 2021 - 17:48 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim

Jari Lampung.com: Tuba-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra.

Komplotan pelaku curas ini ditangkap hari Sabtu (10/07/2021), pukul 01.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama ditangkap pelaku berinisial AA als AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (11/07/2021).

Baca Juga :  Ajak Warga Selalu Pakai Masker, Anggota Koramil 21/Bulukerto Terus Berikan Imbauan Prokes

Lanjut AKP Sandy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku yakni berinisial SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing. Dua pelaku ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini terjadi pada Rabu (18/10/2017), pukul 02.30 WIB, saat itu korban Ariyanto (27), berprofesi sopir, warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dari arah mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pick up L300, BE 9946 NJ, warna hitam.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal. Salah satu pelaku ambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

“Korban dipaksa duduk dibawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban,” jelas AKP Sandy.

  • Para pelaku curas yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(red)
Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Serahkan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Tiyuh Panaragan Jaya Indah

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Bersama Polres Wonogiri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2022

DAERAH

Ketua FPII Tubaba Mengimbau Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

Agama

Peringatan Nuzulul Quran, Puan: Selalu Relevan Jadi Sumber Moral dan Inspirasi

DAERAH

Dukung Asta Cinta Pemkab Lampung Selatan Gandeng Kejari Beri Pendampingan Hukum 36 Perangkat Daerah

DAERAH

Bupati Egi Sidak ke Kantor Kecamatan Ketapang dan Sragi, Cek Layanan Publik

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Pelda Romulo Bersama RT Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah