Home / DAERAH / Surakarta

Minggu, 24 Juli 2022 - 17:22 WIB

Cegah Timbulnya Klaster Baru di Pasar Tradisional Babinsa Nusukan Laksanakan Pengawasan PPKM

Jarilampung.com-Surakarta : Antisipasi dan Cegah penyebaran Virus Covid 19 di Area Pasar Tradisional Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin dan Sertu Supadmo bersinergis dengan Securty melaksanakan pengawasan PPKM di Pasar Tradisional Jl Kapten Pier Tendean Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Minggu (24/07/2022).

Serka M Nasirin menegaskan pengawasan dan himbuan Protokol Kesehatan kepada pedagang dan pengunjung pasar terus dilaksanakan secara konsisten dalam rangka pengendalian,penanganan serta pencegahan terhadap penyebaran Virus Covid 19 di lingkungan Pasar Tradisional.

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa, Personel Kodim 0410/KBL Bagi-Bagi Makanan Gratis Untuk Masyarakat

“Selain untuk mencegah timbulnya klaster baru kabinsa beserta Securty juga melaksanakan patroli di lingkungan Pasar guna mewujudkan lingkungan yang kondusif dan aman serta bebas dari Premanisme.”imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

“Pada kesempatan ini kami juga menekankan kepada securty agar lebih peduli dan peka terhadap situasi yang terjadi di lingkungan Pasar, sehingga dapat dengan mudah dalam penanganannya bila terjadi hal – hal yang menonjol.

(Arda 72)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puluhan Pekon /Desa di Lambar Mengalami Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar

DAERAH

Wujudkan Keakraban Dengan Warga, Serka Marianto Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Hadiri Kegiatan Donor Darah di Kantor RRI

DAERAH

Gandeng Tim Saberling, Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Advetorial

Bupati Lampung Utara Lepas Kafilah Mengikuti Perlombaan MTQ ke- 49

DAERAH

25 Lampu Tenaga Surya Akan Dipasang Bulan Oktober Tahun 2023

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rapat Persiapan Peletakan Batu Permata

DAERAH

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat KUHAP Baru