Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Kapolres Lambar Tinjau Langsung Pengamanan Natal Tahun 2022

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Begini Cara Babinsa Kelurahan Jajar Dalam Menjalin Keakraban Dengan Warga

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serap Aspirasi Nelayan Banyuwangi, Puan Langsung Minta Menteri KKP Eksekusi

DAERAH

Pemkab Lambar Mengimbau Manfaatkan Liburan Nataru Dengan Efektif

DAERAH

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Awasi Penerapan Prokes di Sekolah

DAERAH

Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, DPD KAMPUD Lampung Utara Apresiasi Polres Setempat

DAERAH

Ketua PWNU Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

DAERAH

Pemerintahan Kab Tubaba Bersama Dua Belas Organisasi Pers Menggelar Rakor

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Extacy