Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Liwa: Lulusan SMK Harus Punya Kompetensi, Kreativitas, dan Karakter

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ada Apa Jalan Penghubung Desa Suban-Mekar Jaya Rusak Parah Tapi Belum Diperbaiki

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan Berkala Senpi Dinas Milik Personel Polres dan Polsek

DAERAH

Ratusan Masyarakat Padati Rumdis Penjabat Bupati Lambar

DAERAH

Tertipkan Prokes Covid-19 , Babinsa Kelurahan Banjarsari Sambangi Pasar Joglo

DAERAH

Dua Lembaga Desak Kejati Lampung Usut Proyek Tanggul Penahan Air Dinas PSDA Lampung di Tanggamus

DAERAH

Wabup Lambar Sambut Ribuan Masyarakat Menghadiri Pesta Budaya Sakura Cakak Buah

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Serda Budiono Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti

DAERAH

Satbinmas Polres Tubaba Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kemampuan Kepada Linmas