Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Seusai MPP Diresmikan, Pemkab Tubaba Gelar Syukuran

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pascabentrok Berdarah, Yantoni Dorong Tim Gugas Segera Memulai Pengukuran Ulang Lahan PT HIM

DAERAH

Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi Tubaba

DAERAH

Bupati Egi Instruksikan Layanan Publik Tetap Jalan, Siapakan 15 Posko Kesehatan Pada Arus Mudik Lebaran

DAERAH

Memperingati HUT Kab Lambar ke 32 Sekaligus Maulid Nabi PJ.Bupati Gelar Doa Bersama

DAERAH

Polres Tubaba Zoom Meeting Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Bagikan Bansos

DAERAH

Personel Polres Tubaba Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

DAERAH

Mengenal Mus Videografer dan Fotografer asal Medan

DAERAH

Bupati Egi Kukuhkan Pengurus LASQI Nusantara Jaya Kab.Lampung Selatan Periode 2025 – 2030