Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Yantoni: Hasil Ratas, Tim Gugas Akan Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Peringati Harganas, Launching Sekolah Lansia

DAERAH

Mengenal Jak Setiawan Travel Content Creator asal Buton

Bandar Lampung

Personel Kodim 0410/KBL Mengikuti Kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an 1443 H/2022M

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Sidak MPP, Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal

DAERAH

Parosil Mabsus Panjatkan Doa Bersama Dengan Masyarakat Talang Kuningan Untuk Kedamaian Lampung Barat

DAERAH

Penyaluran BLT-DD Masyarakat Tiyuh Balam Jaya Tahun Anggaran 2023

DAERAH

Bupati Muda Tanpa Batas Sosial, Egi Raih Penghargaan Nasional iNews TV

DAERAH

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah