Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Sepekan di Belanda, Bupati Egi Gaungkan Potensi Lampung Selatan ke Pentas Global

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Serbuan Vaksinasi Covid 19 Terus Digelar Koramil 410-01/Panjang Untuk Warga Wilayah Binaan

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dihadapan 1.500 Guru, Bupati Egi Ingatkan Adaptasi di Era Al: Peran Guru Tak Bisa Tergantikan

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

DAERAH

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil Mabsus Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

DAERAH

Mengenal Sosok Mas Fadhli Content Creator asal Cianjur

DAERAH

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tubaba Amankan Dua Orang Pelaku

DAERAH

Siswa SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Terpilih Seleksi Paskibra

DAERAH

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Jaga Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadhan, Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Patroli Tempat Hiburan Malam