Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Selasa, 2 Agustus 2022 - 18:51 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka seorang laki-laki Berinisial KM (29), tani, warga alamat tempat tinggal Desa Bujuk Agung Kec.Banjar Margo Kab. Tulang Bawang., Senin (01/8/2022) pukul 23.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat yang di jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu
berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indraloka II Kec.Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat tersebut kemudian sekira pukul 23.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres Tulang bawang barat mendatangi rumah kosong tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam rumah kosong tersebut yang mengaku bernama KM lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet di lantai kamar rumah kosong tersebut saat di introgasi di tempat kejadian KM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Mengenal Rafli Al Hakim Content Creator Asal Sidoarjo

Lanjut kasat “Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gtis, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pimer, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet.

Baca Juga :  Ini Dia Profil, Biodata Dan Hobi Pemanah Divisi Compound Putra Kota Surakarta

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(humas_tbb)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Rasa Aman, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Vaksinasi

DAERAH

“MASYARAKAT KAB. KOBAR BERSATU UNTUK MENANGKAN ABDUL RAZAK DAN SRI SUWANTO”

DAERAH

Pemkab Tubaba Peringati Harganas, Launching Sekolah Lansia

DAERAH

Babinsa Jajar Laksanakan Pembinaan Pada Satuan Pengamanan di Wilayah Binaan

DAERAH

Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

DAERAH

Pengambilan Sumpah Jabatan CPNS dan Pengangkatan PPPK

DAERAH

Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhayangkara Ke 77

DAERAH

Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Penyelamat Merah Putih Dapat Hadiah Istimewa, Bupati Egi Gelontorkan Beasiswa & Tabungan Pendidikan!