Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:06 WIB

Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang penjualan pulsa kuota paket data telkomsel

Jarilampung.com-Tubaba:
Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat. Senin (22/08/2022).

Tersangka inisial IR (28) berdomisili di kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Fery Yuliansyah ,S.Sos, M.M mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat terduga pelaku IR yang merupakan Karyawan dari Dealer / Grafari Telkomsel (tepatnya di Counter Cell RPH) dan sebagai sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data , namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut, dan justru pelaku membawa kabur hasil penjualan tersebut sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 13.855.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

Laniut Kapolsek “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 WIB Personel Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang IPDA UCIDA, S.KM., M.H berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di ketahui keberadaan yang di duga pelaku berada di daerah Prokimal , Kotabumi Kab. Lampura, kemudian seseorang laki laki tersebut yang di duga pelaku di amankan dan mengaku bernama IR , lalu yang di duga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melalukan perbuatan nya tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Dandim Faisol Izuddin Karimi Kunjungi Ponpes Al-Karomah Bhatiniyah

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkdiken dan Transkrip atau print out dari penjualan Nomor Perdana Telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel.”ungakpnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.(humas_tubaba)

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Angga Mulyana Filmmaker dan Videografer asal Banten

DAERAH

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Kementerian Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Penyampaian LKPJ TA 2022

DAERAH

Pemkab Lamsel Siapkan Empat Strategi Kunci Tekan Stunting

DAERAH

Dinas Kominfo Hadiri Kegiatan DPC AWI Tuba Pembagian Sembako

DAERAH

Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU

DAERAH

Panwaslu Tanjung Bintang Amankan BB Money Politik Caleg Ali Sopyan dan Patimura

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 95 ASN di Lingkungan Pemkab