Home / DAERAH / EKBIS / Hukum & Kriminal / Lampung Selatan

Senin, 2 Agustus 2021 - 22:58 WIB

KSKP Bakauheni Gagalkan Ribuan Burung Yang akan Diselundupkan ke Pulau Jawa

Jarilampung.com-Lamsel:
Ribuan burung yang masuk dalam daftar satwa liar dilindungi yang akan diselubdupkan ke pulau Jawa berhasil digagalkan oleh Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib di Area Dermaga Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Dua jenis burung yang berasal dari provinsi Riau tersebut rencananya akan dibawa ke Solo Jawa Tengah yakni Jenis burung Ciblek dan Gelatik yang dikemas sebanyak 50 BoX Plastik menggunakan kendaraan Jenis Daihatsu Xenia warna silver dengan Nomor Polisi BE 1831 YT yang dikemudikan oleh Mihardi (42) warga Dusun Tanjung Sari RT/RW 011/004 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Hafit Nurohman (22) warga Dusun Tribuana RT/RW 004/002 Desa Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Hadiri Bhakti Sosial dan Pelatihan Jurnalistik

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH., M.M mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.IK, SH, M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib telah mengamankan 2.250 ekor burung yang masuk dalam satwa liar dilindungi di Area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan ekor burung tersebut dimasukan kedalam 50 Box plastik warna putih, dan diangkut menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BE 1831 YT yang dikemudikan oleh
Mihardi (42) warga Dusun Tanjung Sari RT/RW 011/004 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Hafit Nurohman (22) warga Dusun Tribuana RT/RW 004/002 Desa Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau,” ungkapnya.

Jumlah burung yang berhasil diamankan yakni jenis Burung Ciblek sebanyak 1.125 ekor dan Burung Jenis Grlatik sebanyak 125 ekor tersebut, pengemudi atau pemiliknya mengaku bahwa ribuan burung tersebut didapat dari para pengepul/pemikat burung yang ada di Provinsi Riau yang kemudian akan dijual didaerah Sola Jawa Tengah,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045

Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Hewan Wilker Bakauheni dan BKSD Lampung, serta mengamankan 1 (satu) unit MobiL Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol : BE 1831 YT berikut kunci kontak kendaraan, Satwa liar jenis burung yang dilindungi dengan jumlah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) ekor dengan rincian Burung jenis Ciblek sebanyak 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) ekor dan Burung jenis Gelatik sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) ekor ” Pungkasnya. (red)

Sumber : Harian Satelit.com

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

DAERAH

Semangat Kemerdekaan Membara di Lampung Barat

Bandar Lampung

Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan, Lembaga KAMPUD; Jangan Tebang Pilih

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Ucapkan Selamat Atas TOP BUMD Awards Bintang 5 yang Diraih PT. BPRS Lampung Barat

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Nataru, Ini Pesan Pj. Bupati Lambar