Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Lampung Selatan

Jumat, 10 September 2021 - 20:30 WIB

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

Jarilampung.com-Lamsel:
Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.seperti di kutip dari laman Harian satelit.com.

Keberhasilan para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindungi ini, berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.

“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi ” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di halaman KSKP Bahakuheni.

Ungkap kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa Expedisi, kemudian seperti biasa pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Saat dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 gigi Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading Mammot, 5 buah cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah Kota warna Coklat dengan nomor ResiJDO138081951, 1 buah HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru An. Beni Susanto.” papar Kapolres Lamsel.

Baca Juga :  Puan Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

Saat ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara denda Rp5 miliar.

Selain itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini

“Kami juga masih melakukan pengembangan ke Sumsel, mudah-mudahan dapat mengunakan lebih luas perkara ini,” Ujarnya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang dimasukan kedalam,12 kardus, sebanyak 68 ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) ,5 ekor burung Poksai Hitam/Rambo, 4 ekor burung Seledang biru dan 1 ekor burung Mancung.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih, diangkut menggunakan kendaraan Bus PT Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.

Kepada petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.

Oleh karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Red)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Hasil Pertanian, Babinsa Karangasem Dampingi Gapoktan Basmi Hama Padi

DAERAH

Cafe Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan Kodim 0410/KBL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Covid – 19

DAERAH

Ziarah ke Makam Bung Karno, Farah Ajak Generasi Muda Tak Melupakan Sejarah

DAERAH

Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

DAERAH

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Sinergi Bersama Kodim 0410/KBL, Lapas Rajabasa Kembali Menggelar Vaksinasi Bagi Ratusan WBP dan Petugas

DAERAH

Pemkab Lambar Nobar Babak Semifinal Piala AFC U-23 Tahun 2024