Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Lampung Selatan

Jumat, 10 September 2021 - 20:30 WIB

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

Jarilampung.com-Lamsel:
Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.seperti di kutip dari laman Harian satelit.com.

Keberhasilan para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindungi ini, berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.

“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi ” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di halaman KSKP Bahakuheni.

Ungkap kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa Expedisi, kemudian seperti biasa pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Saat dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 gigi Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading Mammot, 5 buah cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah Kota warna Coklat dengan nomor ResiJDO138081951, 1 buah HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru An. Beni Susanto.” papar Kapolres Lamsel.

Baca Juga :  Optimalkan Publikasi Berita Satuan, Kodim Surakarta Utus Prajuritnya Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Saat ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara denda Rp5 miliar.

Selain itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini

“Kami juga masih melakukan pengembangan ke Sumsel, mudah-mudahan dapat mengunakan lebih luas perkara ini,” Ujarnya.

Baca Juga :  Propam Polres Tulang Bawang Barat Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang dimasukan kedalam,12 kardus, sebanyak 68 ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) ,5 ekor burung Poksai Hitam/Rambo, 4 ekor burung Seledang biru dan 1 ekor burung Mancung.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih, diangkut menggunakan kendaraan Bus PT Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.

Kepada petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.

Oleh karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Red)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Tangkap Pelaku Curanmor

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Polsek Kemiling Bersinergi Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022.

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Digencarkan Babinsa Kelurahan Mojosongo Bersama Security Pasar

DAERAH

Puluhan Masyarakat Tubaba Kecewa Dengan Pengusaha Wi-Fi

DAERAH

Peltu Khomaedi Dampingi Penyaluran PKH Dan Penyerahan Bantuan Kepada Disabilitas

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 12 Perwira Dan 17 Bintara