Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 22 September 2022 - 10:46 WIB

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Jarilampung.com-Tubaba:
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap DPO kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RW (16).

“Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), warga Bedeng Gumak PT.GMP Rt 001 Rw 001 Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah Rt 10 Rw 03 Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku ) tersebut.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Dailami, S.H membenarkan bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2022 sekira Pukul 18.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An. NH di Pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP Rt 07 Rw 07 Kec. Terusan Nunyai  Kab Lampung Tengah, saat diintrogasi petugas bahwa sdr. NH mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dilakukan secara bersama sama dengan temannya yang bernama INS pada malam minggu tanggal 23 maret 2021, Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah berhasil di amankan tanpa ada perlawanan dan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat. kemudian  Tersangka di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan.

Baca Juga :  Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Supervisi Bidkeu Polda Lampung

Lebih lanjut Kasat ” awal kejadian sekira pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira Jam 23.00 Wib di Kamar Kos-Kosan BRD Yang Beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kedua orang terduga Pelaku berinisial NH dan INS terhadap Korban an. RW (16).

Baca Juga :  Genjot Produktivitas, Pemkab Kaur Teken PKS Dana Operasional Sarpras Sawit 2026

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.NS dan INS. ” Ungkap Kasat.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(humas_tbb)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Tubaba Lantik 12 Pejabat Fungsional

DAERAH

Achmad Sobrie Sambangi Posko Perjuangan 5 Keturunan Bandar Dewa di Tubaba

DAERAH

Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK, Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

DAERAH

Komsos Dengan Pedagang Pasar Tradisional Babinsa Sudiroprajan Sisipkan Pesan Prokes

DAERAH

OKTO HASSIBUAN RESMI LANTIK OKY LAMPE SEBAGAI KETUA YOUNG LAWYERS COMMITTEE (YLC) CAB PERADI PALANGKA RAYA

DAERAH

Daftar Vaksinasi Covid-19 di Polres Tulang Bawang Cukup Lewat HP Android

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan