Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:33 WIB

INI YANG DILAKUKAN KPU TUBABA TAHUN 2022

foto: dari kiri, Johansyah (Komisioner), Markurius (Sekretaris), Wirda Jaya,S.Pd (Komisioner), Yudi Agusman, SE (Komisioner), Fahmi Firmansyah,S.Pd (Komisioner)

 

Jarilampung.com- (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tulangbawang Barat sedang melakukan verifikasi Partai Politik via aplikasi, untuk persiapan mengikuti Pemilu mendatang. Hal itu diungkapkan Wirda Jaya, Komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang Barat di kantor KPU Tubaba pada Senin 03/10/2022.

Wirda menuturkan, dalam proses verifikasi 22 Parpol (Partai Politik)
yang ada di Tulangbawang Barat ini telah memasuki tahapan verifikasi perbaikan.
“Verifikasi ini adalah kewenangan KPU Pusat, karena KPU Tubaba adalah perpanjangan tangan maka verifikasi dilakukan di Tubaba, walau sebenarnya data telah terintegrasi ke pusat melalui aplikasi.” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Markurius sebagai Sekretaris KPU Tubaba menjelaskan, verifikasi saat ini dilakukan tidak lagi secara manual, tetapi telah menggunakan aplikasi. “Semua data keanggotaan atau kepengurusan Parpol yang dikirim Parpol ke KPU Tubaba melalui aplikasi, secara otomatis juga akan terkirim ke pusat.” ungkapnya.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Yudi Agusman, juga sebagai Komisioner KPU Tubaba menguraikan, sebelum tahapan verifikasi, telah dilakukan tahapan pendaftaran Parpol pada awal bulan Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022, selanjutnya pada 16 Agustus hingga 11 September adalah verifikasi administrasi, setelah itu sejak pertengahan bulan September hingga ahir September 2022 adalah tahapan verifikasi perbaikan administrasi.

“Sebagai syarat syah Parpol untuk dapat mengikuti Pemilu adalah mendapatkan jumlah anggota minimal nol koma satu persen dari jumlah penduduk. Sedangkan untuk di Kabupaten Tubaba telah ada Surat Keputusan dari KPU RI dan Kemendagri, sebanyak 290.020 jumlah penduduk.”jelas Yudi.

Lanjutnya, dari jumlah penduduk yang tertera berarti setiap Parpol di Tubaba harus mendapat keanggotaan paling sedikit 291 anggota. Bila belum mencukupi batasan tersebut maka Parpol dapat memperbaiki kembali dengan menambahkan anggotanya pada tahap perbaikan yaitu 11 September hingga ahir September.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat

“Dan pada tanggal 02-14 Oktober ini adalah verifikasi administrasi di Kabupaten Kota. Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi faktual terhadap Parpol yang pernah mengikuti Pemilu pada tahun 2019 namun tidak ada dalam Parlemen, dan Parpol yang baru.” Uranya.

Dia menambahkan, Untuk sembilan Parpol yang ada dalam Parlemen sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) hanya cukup sampai pada tahapan verifikasi administrasi, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual.

“Terhadap Parpol yang mengikuti verifikasi faktual nantinya akan ada tahapan perbaikan hingga batas waktu penetapan pada pertengahan bulan Desember 2022.”tutup Yudi Agusman. (red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kota Agung Barat, Meminta Pembangunan KDMP Pekon Kandang Besi Dihentikan Dan Minta Bupati Tanggamus Copot Camat ZULYADI ‎

DAERAH

Inspektorat Tanggamus Siap Periksa Kepala SDN 1 Kandang Besi, Dugaan Mark-Up Dana BOS 2024-2025 Menguat

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

DPD LSM KAMPUD Minta Inspektorat Evaluasi Kinerja Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Tiyuh

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dorong Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Tahap Dua Untuk Warga Binaan Lapas Kelas 1 Rajabasa

DAERAH

Babinsa Kelurahan Mojosongo Beri Imbuan Prokes dan PPKM di Pasar Tradisional

Bandar Lampung

Diduga Tahan Ijazah SMK Surya Dharma Way Halim, For WIN: Hak Siswa Tidak Boleh Disandera