Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Hadiri Peresmian Rumah Inovatif dan Kreatif UMKM serta Dialog Dengan Menteri BUMN RI dan Wakil Ketua MPR RI

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pekerjaan CV Abdi Karya Pratama di Bongkar

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelantikan Ketua Himpaudi Kab Tubaba Oleh Ketua Himpaudi Provinsi Lampung

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

DAERAH

Tanpa Sekat di Hari Raya, Egi-Zita Salami Warga Satu per Satu di Lamban Rakyat

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 1,2 Juta

DAERAH

Presiden Pemuda Asia Afrika Temui Ketua Umum SMSI

DAERAH

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya

DAERAH

Pemkab Lambar Ngupi Bebakhong