Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti dan Bhakti Sosial di Pantai Payangan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Koramil 410-01/Panjang Menyisir Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sukarame

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungan Kerja Komandan Kodim 0735/Surakarta di Koramil 02/Banjarsari

DAERAH

Sat Lantas Polres Tubaba Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

DAERAH

SPMB 2026 SMAN 3 Tulang Bawang Tengah Berjalan Transparan dan Objektif

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Kelurahan Ketelan di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Apel Tiga Pilar Sinergitas Pemerintah

DAERAH

Wabub Lampura Menyerahkan Bantuan Beras ke Masyarakat Terdampak El-nino

Bandar Lampung

Silahturahmi Antara Forum Wartawan dan LSM Lampung

DAERAH

Bentrokan di PT KCMU Pesisir Barat Lampung, Warga Alami Luka Bacok