Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:34 WIB

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Diduga terjadi pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah Umur, seorang Ayah korban pelecehan warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial R (45) melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menjelaskan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Rt/Rw 003/008 Kel Panaragan Jaya Kec Talang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku berinisial WM dengan cara pelaku yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD ke 42 KPM Tahun Anggaran 2025

Lebih lanjut ” kata kasat kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh , lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh (anak korban) dan meraba bagian buah (dada korban) selanjutnya meraba bagian kemaluan (anak korban) dan memainkan jari tangannya.

Baca Juga :  422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

Saat ini terduga pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi

DAERAH

Polsek Gunung Agung Gelar Bhayangkara Grasstrack Kapolres Cup Tahun 2025 Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -79

DAERAH

M.Firsada Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air

DAERAH

Penyaluran BLT Dana Desa di Tiyuh Penumangan,10 KPM Terima Bantuan Rp 600 000

Bandar Lampung

Babinsa Serda Edi Laksanakan Pengamanan Peribadahan di Gereja Wilayah Binaan

DAERAH

Pimpin Pelaksanaan Pemeliharaan Tanaman Pohon, Danramil 01/Laweyan Terjun Langsung Ke Lapangan

DAERAH

Diduga Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan