Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 14:39 WIB

Dugaan Korupsi Belanja Hibah Pilkakon, DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejari Tanggamus

Jarilampung.com-Lampung:
Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim sejumlah aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (13/10/2022) siang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi sejumlah pengurus melalui keterangan persnya pada Sabtu (15/10/2022).

“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja hibah untuk pemilihan Kepala Pekon serentak senilai Rp. 8.219.267.000,-, tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD yang direalisasikan oleh Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus”, kata Seno Aji.

Dijelaskan juga oleh Beliau terkait posisi singkat dugaan KKN dalam belanja hibah oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Adapun dugaan KKN tersebut yaitu belanja hibah telah direalisasikan guna membiayai pemilihan kepala Pekon secara serentak yang diselenggarakan 16 Desember 2020, melibatkan 220 Pekon, dan 9 Kecamatan, dalam pelaksanaannya disinyalir telah terjadi korupsi hal ini diperkuat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga palsu, selain itu diduga juga terdapat belanja fiktif dari subitem pengadaan bilik suara, hal ini diperkuat dari Rencana Anggaran Belanja yang ditentukan oleh bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus”, kata Aktivis Seno Aji.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada Forkopimcam Rawa Pitu

Beliau melanjutkan bahwa terhadap realisasi belanja hibah tersebut, pihaknya menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.

“Kita menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, PP nomor 12 tahun 2019, dan Permendagri nomor 13 tahun 2006”, jelas Seno Aji.

Peggiat Sosial dan demokrasi yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menerangkan terkait maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan sejumlah aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus, dalam rangka upaya meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Baca Juga :  Gelar Jum’at Curhat, Polres Tubaba Ambil Tema “HUT Satpam Ke-43 Tahun 2023 "

“Maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait realisasi belanja hibah tersebut T.A. 2020 dari alokasi APBD, yaitu agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai ketentuan, kemudian agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, pungkas Seno Aji.

Sementara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan.

“Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelepasan Kontingen PWI Menuju Kota Malang Jawa Timur Oleh Wabup Lambar

DAERAH

Tak Benar Rp10,5 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

DAERAH

Dampingi Posyandu Balita di Wilayah Babinsa Laweyan Terjun Langsung ke Lapangan

DAERAH

Kunjungi Dapur Warga, Wujud Perhatian Babinsa Koramil 410-05/TKP

DAERAH

Week Days Tak Menjadi Penghalang Babinsa Sriwedari Genjot Fisik Linmas di Wilayah Binaanya

DAERAH

Polsek Tumijajar, Razia Kos-Kosan dan kontrakan Upaya Jaga Ketertiban di Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

SINGLE TERBARU DARI DJ EVAN JORIS

DAERAH

Realisasi Dana Desa Tiyuh Bandar Dewa Tahun 2024