Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:18 WIB

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Seorang Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Warga Antusias Mengikuti Vaksinasi Booster Di Koramil 410-03/Teluk Betung Utara

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Kamis (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj. Bupati Nukman Hadiri RDP bersama Komisi II DPR RI

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (humas_tubaba)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KPPU RI Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

DAERAH

Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat, Ini Tujuannya

DAERAH

Memperingati HUT RI -78 Polres Tubaba Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

DAERAH

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Pengecekan Personel Pengamanan VVIP di Hotel Emersia

DAERAH

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Ini Yang Diberikan Petugas Kepada Warga

DAERAH

Bendahara Tiyuh Kibang Tri Jaya Setelah Viral Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Kodim 0410/KBL Berikan Santunan Kepada Anak Stunting