Home / DAERAH / Nasional

Kamis, 10 November 2022 - 18:30 WIB

Kemendagri: Daerah Perlu Menyusun Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P)

Jarilampung.com-BADUNG : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P). Hal ini dibutuhkan untuk mendukung transisi energi dari berbasis fosil ke energi terbarukan. Selain itu, upaya ini untuk mencapai target energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional dan target transisi energi menuju nol emisi karbon.

Pesan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Kegiatan bertajuk “Komitmen ADPMET dalam Transisi dari Migas ke Energi Terbarukan (EBT)” itu berlangsung di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Lebih lanjut Fatoni menyampaikan arahan dan gagasan Mendagri kepada 86 daerah penghasil migas anggota ADPMET terkait road map daerah penghasil migas menuju EBT.

“Besar harapan kami, melalui arahan Bapak Mendagri yang saya sampaikan ini bermanfaat bagi anggota ADPMET, dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yang akan menjadi kontribusi besar bagi upaya transisi energi menuju target net zero emission pada 2060 (NZE 2060),” ujar Fatoni.

Selain Fatoni, dalam kesempatan itu hadir sebagai pembicara Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat. Adapun Fatoni hadir didampingi Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Sumule Tumbo.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kab Tuba Gelar Penertiban Terhadap Travel Gelap di Pasar Unit 2

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Indonesian Petroleum Association (IPA), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan, serta ADPMET. Adapun peserta Rakernas ini terdiri dari kepala daerah provinsi dan kabupaten/Kota penghasil migas seluruh Indonesia, kepala dinas teknis provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas, direktur/pimpinan BUMD migas seluruh Indonesia, serta para praktisi.

Rakernas ini digelar dari 8 hingga 10 November 2022 dengan tujuan untuk merumuskan peta jalan transisi energi ADPMET untuk anggota ADPMET dan pemerintah. Hal ini sebagai janji transisi energi ADPMET dari migas ke EBT dalam rangka mendukung serta menyukseskan program menuju NZE 2060. (*)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT-DD Ke 27 KPM Tahun 2025

DAERAH

Ibadah Minggu Perayaan Paskah Umat Kristiani Selopuro, Mendapatkan Pengamanan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

DAERAH

Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Danrem 074/Warastratama Pimpin Ziarah Rombongan

DAERAH

Paket Pengadaan Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tuba Diduga Ada Yang Fiktif dan Mar Up

DAERAH

Wakil Bupati Lambar Menggelar Rakor di Provinsi Lampung Secara Virtual

DAERAH

Jaga Kondisi Kesehatan Warganya, Babinsa Gandekan Laksanakan Pendampingan Posbindu

DAERAH

Tiga Orang Lagi Asyik Pesta Narkotika Di Gerebek Polisi