Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 15 November 2022 - 11:37 WIB

Diduga melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Seorang Guru Honorer Diamankan Polres

Jarilampung.com-Tubaba:
Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, DA (16).

“Pelaku berinisial TNH (36), warga tiyuh Kagungan Ratu Rk 06 Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat , Pelaku diamankan Pada hari ini senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 15.00 wib , Anggota Tekab 303 Presisi Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Tiyuh kagungan Ratu Kec Tulang Bawang Udik kab Tulang Bawang Barat dan Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatan nya telah menyetubuhi korban kemudian tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan ,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Selasa 15/11/2022.

Baca Juga :  Bupati Egi Kukuhkan Pengurus LASQI Nusantara Jaya Kab.Lampung Selatan Periode 2025 - 2030

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani,alamat Tiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat , Minggu (13/11/2022).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga TNH.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Modus Pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan Hubungan badan dengan di iming imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban telat datang bulan dan setelah di tes Korban Positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku namun tanggapan pelaku malah menghindar (memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu) atas kejadian tersebut pihak keluarga/ibu kandung Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. “Ungkap Kasat.

Baca Juga :  Korupsi Dana PI PT LEB, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka dan Kerugian Uang Negara

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan
Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*(humas_tubaba)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Kegiatan Belajar-Mengajar, Koramil Dan Polsek Jatisrono Dampingi Tenaga Kesehatan

DAERAH

Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026, Pemkab Lampung Barat Perkuat Ketahanan Pangan

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Event Benchrest and Metalic Silhouette Competition 2022

DAERAH

Bola Liga Santri Piala Kasad di Wilayah Kodim 07Turnamen Sepak35/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat kembali tangkap Pengguna Narkoba

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Sisir Pasar, Anggota TNI-Polri Terus Berikan Himbauan Penerapan Protekes

DAERAH

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya