Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 5 Januari 2023 - 17:52 WIB

Cabuli Anak Kandungnya di Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Tubaba: Jarilampung.com– Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap orang tua kandung bejat berinisial SNJ (31) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (04/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinsial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2022. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh) di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban An. Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Serda Agus Komsos Dengan Sekretaris Kelurahan Bumi

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pastikan Aman, TNI-Polri Pantau Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

DAERAH

HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

DAERAH

H. Sofyan. SP. MM Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Menghadiri HUT Ri ke 78 di Desa Kemalo Abung.

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan Pengurus (DPPD PPNI)Periode 2022-2027

DAERAH

Pemkab Lambar Pastikan Stok Pangan Cukup Menghadapi Fenomena El Nino

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke – 79

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Warga di Kecamatan Gunung Terang

DAERAH

Pemkab Tubaba Raih Lima Penghargaan Dari Gubernur Lampung