Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:33 WIB

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu bandar narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (15/01/2023).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Baca Juga :  Pandemi Covid 19 Belum Usai, Babinsa Purwosari Pelopori Warganya Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Hi)

Berita ini 177 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif

Bandar Lampung

Sigap dan Tanggap! Babinsa Jagabaya III Sertu Sugiyanto Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Kantor Bawaslu Lampung

DAERAH

Pj Bupati Nukman Saksikan Penampilan Lomba Tari Sekura dan Orkes Gambus.

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelantikan Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Gus Miftah Bakal Hadiri Tabligh Akbar di Lampung Selatan, Ini Jadwalnya

Bandar Lampung

Tanamkan Sikap Disiplin, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Latih Pelajar SMA Global Madani Tentang PBB

DAERAH

DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gencar Melaksanakan Pendampingan Penggarapan Lahan Sawah