Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:06 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra Lampung Timur Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati

Lampung : Jarilampung.com-
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur khususnya pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, senilai Rp. 832.500.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai menyampaikan aduan mengatakan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp. 832.500.000,- dengan modus belanja hibah uang fiktif.

“Dugaan korupsi dengan modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan bahwa dugaan belanja hibah uang fiktif ini lantaran tidak adanya laporan pertanggungjawaban.

“Dugaan KKN ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penerima hibah uang yang disalurkan,
Selain itu, dugaan penerima hibah fiktif diperkuat bahwa penerima hibah merupakan Badan dan/atau Lembaga yang tidak jelas keberadaanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial”, tandas Seno Aji.

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Sampaikan Beberapa Kegiatan Yayasan Jantung Provinsi Lampung

“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tutup Seno Aji.

Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.

“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (*)

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Terjunkan 42 Personel Amankan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih

Bandar Lampung

Dapat Kejutan di HUT Ke-79 TNI, Dandim 0410/KBL Ucap Terimakasih

DAERAH

M. Firsada Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

DAERAH

Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Bandar Lampung

Resmi Di Tutup, Karya Bakti Satkowi Kodim 0410/KBL Beri Kebahagiaan Warga Gunung Sulah

DAERAH

Laksanakan Sholat Ied Di Masjid Baitus Shobur, M. Firsada Ajak Idul Fitri Jadikan Momentum Bersihkan Hati

DAERAH

Danramil 01/Laweyan Bersama Anggota Sidak di Pasar Sidodadi Kleco, Ini Hasilnya

Bandar Lampung

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung