Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 14:31 WIB

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Pelaksanaan Serah Terima Jabatan PJ Seketaris Daerah Kab Lambar

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Baca Juga :  “CRAZY RICH KALTENG H. ABDUL RASYID DUKUNG PENUH H. HENDRA LESMANA & H. BUDIMAN DI PILKADA LAMANDAU 2024”

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL”.pungkas Arieyanto. (Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komsos Senjata Ampuh Babinsa Kelurahan Panularan Dalam Menjalin Tali Silaturahmi di Wilayah Binaan

DAERAH

Antisipasi Banjir, Serka Marianto Kerja Bakti Bersihkan Selokan Bersama Warga

Bandar Lampung

Pembinaan Teritorial, Babinsa Serda Nora Mirta Beri Motivasi Kepada Tim Sepak Bola di Wilayah Binaan

DAERAH

Meski Sudah Hearing Dengan DPRD Tubaba,Dinas Kominfo Dinilai Tetap Tidak Transparan

DAERAH

Mbak Sri’ Ternyata Ganjar Pranowo Punya Banyak Saudara di Lampung

Bandar Lampung

Pimpin Upacara, Danramil 410-06 Kedaton Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Gerak Cepat Tinjau Lokasi Bencana Alam

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan