Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 14:31 WIB

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Kemlayan Distribusian Obat Kepada Warga isoman di Wilayah

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Mas Lalu Travel Content Creator asal Lombok

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL”.pungkas Arieyanto. (Red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

58 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat Periode 01 Januari 2022, Ini Rinciannya

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Secara Resmi Membuka Bimorg dan Bimtek Radio Antar Penduduk Indonesia

DAERAH

Sidokkes Polres Tubaba Rutin Cek Kesehatan Personel Secara Serkala Non Penunjang Tahun 2025

DAERAH

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kapolsek Tuba Tengah dan Pelantikan Kasipropam

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Rakor Lintas Sektoral Sambut Perayaan Idul Fitri

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Lomba Membuat Nasi Goreng Meriahkan HUT ke -32