Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:37 WIB

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Tiang Optik Tolak Pinggang, Begini Penjelasan Kepala DPM-PPTSP Tubaba

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Ibadah Gereja, Berikan Rasa Aman saat Ibadah

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hi)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Bagikan Nasi Jum’at Berkah Dan Berikan Himbuan Prokes

Bandar Lampung

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28.

DAERAH

Bupati Nanang Kembali Tinjau Persiapan Lokasi Acara JUMBARA Nasional PMR ke-XI

DAERAH

Sertu Marno Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes Dengan Membagikan Masker Gratis

DAERAH

Pemerintah Kab Tubaba Berserta Jajarannya Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

Bandar Lampung

DPW Persadin Lampung Gandeng UTB Gelar PKPA Perdana

DAERAH

Sambangi Pasar Legi Solo, Sertu Syukur Himbau Pedagang Dan Pembeli Patuhi Prokes