Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:24 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Capai Herd Immumity, Koramil 410-02 TBS Terus Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Raperda APBD-P TA 2024 Tubaba Disepakati Bersama

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gerakan Pangan Murah Polri Serentak, Polres Tubaba Hadir Untuk Bantu Masyarakat di Balai Tiyuh Candra Mukti

Bandar Lampung

Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 DPP KAMPUD; Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Pertahankan Kepercayaan Publik

DAERAH

Demi kenyamanan Warga Saat Liburan Imlek Sat Samapta Polres Tubaba Laksanakan Patroli Wisata

DAERAH

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Warga Jalani Isoman, Serka M Nasirin Bersama Linmas Berikan Bantuan Sembako

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Dan Kedisiplinan Warga, Koramil 16/Jatiroto Tiada Henti Berikan Himbauan Prokes

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al-Misbah