Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:24 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Koramil 410-02/TBS Sigap Melakukan Pemantauan Bencana Banjir di Kawasan Pesisir

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pimpinan Media dari Kabupaten/Kota Mulai “Merapat” ke Rumah Siber JMSI Lampung

DAERAH

Kapolres Tubaba Lepas Penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap Dua

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Pengamanan Dalam Rangka HUT Tiyuh Tirta makmur

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

DAERAH

Doa Bersama, Polres Tubaba Panjatkan Harapan Untuk Kebaikan Negeri

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

DAERAH

Sambut Kepulangan 227 Jamaah Haji asal Lambar, Nukman Berharap Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh

DAERAH

Darlina Bacaleg Mengelar Berbagai Perlombaan Pada Rangkaian HUT Kemerdekaan RI Ke-78